Makassar, Merata.Net – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto telah memberhentikan Ketua RT/RW yang menjabat saat ini sejak Sabtu, 13 Februari 2022.
Mereka diberhentikan karena masa jabatan akan berakhir pada 23 Maret 2022.
“Perwali tentang RT/RW telah kami tanda tangani berarti perwali lama telah selesai.
Bukan diganti memang sudah berakhir jabatanya hingga Maret 2022 ini,” ujar Danny, Senin 14 Maret 2022.
Untuk mengisi kekosongan Ketua RT/RW, Wali Kota Danny memerintahkan Lurah dan Camat untuk menunjuk Penanggung Jawab (PJ) sementara.
“Sambil menunggu Pemilu Raya RT/RW yang insyaallah kita laksanakan dalam waktu secepat-cepatnya, kami menunjuk Pj untuk sementara waktu,” jelas Danny.
“Jangan dengan kedudukan Pj ini kemudian kita lengah. Justru dengan Pj ini bagaimana kita bisa bekerja dengan baik sambil menunggu Pemilu Raya yang kita siapkan,” tambah Danny.
Masa jabatan PJ Ketua RT/RW hanya selama tiga bulan, sejak ditunjuk sebagai PJ. Aturan tersebut tertuang dalam Perwali Nomor 27 tahun 2022.
“Pada Pasal 20 ayat 1 selambat-lambatnya 3 bulan sejak di undang peraturan daerah tersebut, diadakan pemilihan pengurus untuk membentuk pengurus sebagaimana dimaksud Pasal 19,” isi Perwali yang ditandatangani Wali Kota Makassar, 1 Maret 2022.
Sementara anggaran untuk kegiatan pemilihan Ketua RT/RW berasal dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Makassar, dan sumber dari dana lain yang sah dan tidak mengikat.










