Home / Politik

Selasa, 27 Agustus 2024 10:06- WIB

KPU Sulsel Mulai Buka Pendaftaran Calon Gubernur, Syarat Ikut Putusan MK

MAKASSAR, Merata.Net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah membuka pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang dimulai 27 sampai 29 Agustus nanti.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menjelaskan syarat pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Di mana partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon, harus memenuhi ambang batas 7,5 persen dari total suara sah.

Keputusan itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menetapkan ambang batas perolehan suara untuk daerah dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara 6 juta hingga 12 juta jiwa.

Baca Juga  Dukung IAS Jadi Gubernur, Eks Sekda Luwu Titip Harapan Ini

Berdasarkan DPT Sulsel yang mencapai 6,67 juta jiwa, ambang batas tersebut ditetapkan pada 7,5 persen.

“Syarat tersebut berlaku untuk daerah dengan DPT antara 6 juta hingga 12 juta jiwa. Karena DPT Sulsel berjumlah 6 juta, maka syarat minimal yang harus dipenuhi adalah 7,5 persen,” ujar Hasbullah, Senin (26/8/2024).

Dengan menggunakan syarat suara sah ini, kata dia, pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tidak lagi bergantung pada perolehan kursi partai politik, atau gabungan partai di DPRD

“Syarat minimal untuk mengajukan calon adalah 382 ribu suara sah,” tambahnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menambahkan bahwa dalam putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024, terdapat perubahan terkait usia minimum calon kepala daerah.

Baca Juga  Masa Tenang Kampanye, Paslon Sehati Ikuti Dzikir serta Ceramah Ustadz Das'ad Latif

Berdasarkan putusan tersebut, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran, bukan pada saat pelantikan.

“Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024,” jelas Ahmad Adiwijaya.

Dengan adanya perubahan persyaratan ini, KPU Sulsel berharap dapat menjaring calon pemimpin yang berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga dapat menjalankan amanah dengan baik untuk masyarakat Sulawesi Selatan. (*)

Share :

Baca Juga

Politik

Komitmen Nyata, Paslon Sehati Gelar Pengeboran Sumur Air Bersih untuk Warga Galangan Kapal Tallo

Politik

Rocky Gerung Sebut Format Debat Pilwalkot Makassar Bikin Paslon “Tersiksa”

Politik

Blusukan di Wisata Kuliner Pasar Cidu, Calon Wakil Wali Kota Makassar, RML Borong Jajanan Rujak

Politik

IAS Beri Kejutan Istri Tercinta Aliyah Mustika di Hari Ibu

Pendidikan

Siswa SMA Islam Athirah Bukit Baruga Antusias Belajar di Golkar Sulsel

Pemerintahan

Sahruddin Said Ingin Ruang Laktasi di Makassar Hadir Semakin Banyak

Pemerintahan

KPU Sulsel Tetapkan Hasil PDPB Periode Januari Sebanyak 6.125.235 Pemilih

Komunitas

Plt Gubernur Sulsel Hadiri 63 Tahun Ormas MKGR