Makassar, Merata.Net – Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Ahmad Namsum menilai janggal alas hak yang dimiliki Bandung Gorden karena lokasinya merupakan fasilitas umum (fasum) berupa jalanan.
“Itu kan jalanan, jadi tidak bersertifikat jadi kalau ada sertifikat di atasnya pasti salah prosesnya,” ujarnya.
Your video after the ad
Namsum turut mempertanyakan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang memenangkan gugatan pemilik Toko Bandung Gorden yang beralamat di Pasar Sentral, Jalan HOS Cokroaminoto, Makassar. Menurutnya keputusan PN Makassar janggal.
“Cuma dari sorotan kita, dari pandangan kita ini aneh karena nyata-nyata jalan yang diserobot kenapa bisa dimenangkan penggugat,” tanya Namsum.
Selain itu, Namsum juga menjelaskan bahwa Pemkot Makassar pernah melakukan penertiban pada 2021 lalu. Hasil dari penertiban Pemkot Makassar berhasil memiliki aset tersebut.
Namun, selang beberapa waktu pemilik Toko Bandung Gorden melayangkan gugatan ke PN Makassar sehingga aset tersebut menjadi sengketa.










