Home / Pemerintahan

Sabtu, 4 Juni 2022 07:29- WIB

Jadi Prioritas, Jalan Tun Abdul Razak Dikerja PUTR Tahun Ini

Makassar, Merata.Net – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus berupaya menggenjot pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan.

Salah satu yang menjadi prioritas Pemprov Sulsel melalui Dinas PUTR adalah pemeliharaan jalan Tun Abdul Razak yang menjadi poros penghubung Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.

Perbaikan jalan Tun Abdul Razak dipastikan akan dikerjakan Dinas PUTR tahun ini. Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Sukarlan menegaskan progres pengerjaan pembangunan jalan Tun Abdul Razak sudah memasuki proses penyelesaian gambar perencanaan teknis proyek jalan atau Detail Engineering Design (DED).

Baca Juga  Presiden Jokowi Dorong Pimpinan Daerah Turunkan Angka Kemiskinan dan Stunting

“Kita baru saja menyelesaikan Detail Engineering Desaign (DED). Sementara sedang mempersiapkan untuk lelang. Bulan ini ditarget untuk diadakan lelang.” ungkap Sukarlan, kemarin.

Sukarlan menambahkan, Pemprov Sulsel tahun 2022 telah menganggarkan reservasi ruas jalan Tun Abdul Razak yang berada di Kabupaten Gowa agar bisa lebih optimal dimanfaatkan oleh masyarakat pengguna jalan. Mengingat jalan tersebut merupakan jalan dengan lalu lintas harian rata-rata (LHR) tinggi.

Baca Juga  Besok, Presiden Jokowi Bakal Lakukan Kunjungan Kerja di Sulsel, Ini Agendanya

“Tahun ini kita lakukan penanganan pada ruas jalan Tun Abdul Razak dengan nilai anggaran Rp 11 Miliar,” tambah Arlan

Secara umum, untuk kondisi jalan yang rusak, Dinas PUTR Sulsel telah menyiapkan beberapa langkah penanganan taktis. Bagi ruas jalan yang masuk kategori rusak besar seperti jalan Tun Abdul Razak, maka disiapkan paket perbaikan. Sementara untuk ruas jalan dengan kondisi rusak ringan, dilakukan penanganan berupa pemeliharaan rutin. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pilih Pindah Usai Trauma Alami Perundungan di SMPN 4 Makassar, Kadisdik Sebut Korban Siswa Berprestasi

Pemerintahan

Pengelolaan Depot Air Minum Harus Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

Pemerintahan

Cooling Sistem Forkopimda Kota Makassar, Komitmen Bersama untuk Mewujudkan Pemilu Damai 2024

Pemerintahan

Biaya Pengobatan 5 Korban Pohon Tumbang di Makassar Ditanggung Pemkot

Pemerintahan

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Sanjung Andi Sudirman Sulaiman

Pemerintahan

Wali Kota Appi Kenalkan Program Makassar Creative Hub di PKKMB Unibos 2025

Pemerintahan

Dinkes Kota Makassar lakukan Pertemuan Lorong Sehat

Pemerintahan

Pemerintah Umumkan Siswa Sekolah Libur Ramadan 26 Maret-8 April 2025