Home / Pemerintahan

Selasa, 29 November 2022 09:24- WIB

Gubernur Sulsel Teken UMP 2023, Naik 6,9 Persen Jadi Rp3.385.145

Makassar, Merata.Net – Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulsel dan perwakilan Serikat Buruh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2023 dengan kenaikan 6,9 persen.

Kenaikan UMP Sulsel itu mengikuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan.

“Tentunya penetapan ini adalah dari hasil rapat bersama Apindo dan Serikat Buruh. Keputusan ini juga mempertimbangkan saran dari teman-teman buruh,” kata Andi Sudirman Sulaiman.

Gubernur Sulsel mengatakan kenaikan UMP kali ini adalah yang tertinggi sepanjang ada penetapan upah minimum provinsi Sulsel. Adapun UMP Sulsel naik menjadi Rp3.385.145 dari sebelumnya Rp3.165.876 sehingga kenaikannya sebesar Rp219.000.

Baca Juga  Satukan Semangat Dukungan Warga Makassar Untuk Timnas Indonesia, Wali Kota Danny Gelar 4 Titik Nobar

“Kita berharap dengan UMP ini buruh bisa sejahtera dan pengusaha tetap untung,” lanjutnya.

Kepala Dinas Ketenagaerjaan dan Transmigrasi (Kadisnaker Trans) Ardiles Saggaf menjelaskan formulasi kenaikan UMP, yakni penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa).

Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

Berdasarkan Permenaker 18, ada tiga opsi kenaikan, yakni belum memastikan alfa berapa yang digunakan. Yang pastinya, kata dia, alfa yang paling bawah saja, yaitu 0,10, kenaikannya mencapai 6,9 persen.

Baca Juga  Wagub Fatma Kunjungi Posyandu Matahari Gowa: Jaga Komitmen Penurunan Stunting Menuju 19 Persen

Jika menggunakan perhitungan alfa 0,10 maka kenaikannya 6,9 persen. Kenaikan sejumlah 7,5 persen apabila menggunakan alfa 0,10, dan apabila memakai alfa 0,30 maka akan naik 8 persen.

“Keputusan ini adalah usulan dari rapat pleno penetapan UMP yang digelar pada 23 November oleh Dewan Upah Sulsel,” katanya.

Melalui rapat itu, ada pilihan yang diusulkan pada gubernur. Unsur buruh pun sepakat dengan penetapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Lakukan Penyegaran, Danny Lantik 457 Pejabat Pemkot

Pemerintahan

DKP Provinsi Sulsel Gelar Pemeriksaan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar di Pasar Sambung Jawa

Pemerintahan

Dibuka Presiden Jokowi, Wali Kota Makassar Danny Pomanto Hadiri Musrenbang Nasional 2024

Pemerintahan

Pj RT-RW Jadi Amil Zakat Perorangan, Wali Kota Danny Harap Tingkatkan Mitigasi Sosial

Pemerintahan

Wow! Makassar Jadi Satu-satunya Kota Terbahagia se-Indonesia Menurut Happy City Index

Pemerintahan

Sulsel Raih Empat Penghargaan Nasional di Naker Inspirational Leadership Award 2025

Kriminal

Pengamat Hukum Nilai Gugatan Dinasti Politik Bukan Obyek dan Kompetensi Pengadilan TUN

Pemerintahan

Bappeda Corner: Ngobrol Bersama Kadisdik Makassar Bahas Persiapan PPDB 2024-2025