Home / Pemerintahan

Selasa, 29 November 2022 09:24- WIB

Gubernur Sulsel Teken UMP 2023, Naik 6,9 Persen Jadi Rp3.385.145

Makassar, Merata.Net – Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulsel dan perwakilan Serikat Buruh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2023 dengan kenaikan 6,9 persen.

Kenaikan UMP Sulsel itu mengikuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan.

“Tentunya penetapan ini adalah dari hasil rapat bersama Apindo dan Serikat Buruh. Keputusan ini juga mempertimbangkan saran dari teman-teman buruh,” kata Andi Sudirman Sulaiman.

Gubernur Sulsel mengatakan kenaikan UMP kali ini adalah yang tertinggi sepanjang ada penetapan upah minimum provinsi Sulsel. Adapun UMP Sulsel naik menjadi Rp3.385.145 dari sebelumnya Rp3.165.876 sehingga kenaikannya sebesar Rp219.000.

Baca Juga  Pemkot Makassar Gelar Zikir dan Doa Akhir Tahun 2025

“Kita berharap dengan UMP ini buruh bisa sejahtera dan pengusaha tetap untung,” lanjutnya.

Kepala Dinas Ketenagaerjaan dan Transmigrasi (Kadisnaker Trans) Ardiles Saggaf menjelaskan formulasi kenaikan UMP, yakni penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa).

Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

Berdasarkan Permenaker 18, ada tiga opsi kenaikan, yakni belum memastikan alfa berapa yang digunakan. Yang pastinya, kata dia, alfa yang paling bawah saja, yaitu 0,10, kenaikannya mencapai 6,9 persen.

Baca Juga  Wali Kota Danny Gunakan Maggot, Teknologi Black Soldier Fly Kelola Sampah Organik

Jika menggunakan perhitungan alfa 0,10 maka kenaikannya 6,9 persen. Kenaikan sejumlah 7,5 persen apabila menggunakan alfa 0,10, dan apabila memakai alfa 0,30 maka akan naik 8 persen.

“Keputusan ini adalah usulan dari rapat pleno penetapan UMP yang digelar pada 23 November oleh Dewan Upah Sulsel,” katanya.

Melalui rapat itu, ada pilihan yang diusulkan pada gubernur. Unsur buruh pun sepakat dengan penetapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Dinas Kominfo Bontang, Berguru Strategi Branding Kota ke Dinas Kominfo Makassar

Pemerintahan

Peserta KIM Nikmati Kuliner Lorong, Harap Jadi Percontohan bagi Daerah Lain

Pemerintahan

Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api di Lahan Pemkot Makassar, Danny Berikan Solusi

Pemerintahan

Penetapan Upah Minimum Kota Makassar 2024 Rp3,64 Juta, Tunggu SK Pj Gubernur Sulsel

Pemerintahan

Sekda Makassar Tekankan Sinkronisasi Belanja dan Pendapatan RKPD 2027

Pemerintahan

Indonesia Award 2022, Danny Pomanto Terima Penghargaan Excellent Innovation In Sustainable Blue Economy

Pemerintahan

Gubernur Andi Sudirman Panen Mandiri Benih di Desa Palakka, Kahu

Pemerintahan

Irjen Kemenkumham Silaturahmi Dengan Walikota Palopo