Home / Pemerintahan

Minggu, 17 Maret 2024 12:03- WIB

Danny Pomanto Kumpulkan Camat-Lurah, Godok Perubahan Perwali Retribusi Sampah

MAKASSAR, Merata.Net – Pemerintah Kota Makassar menggodok perubahan Perwali 56 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan.

Perubahan ini merupakan tindaklanjut pasca terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan tertanggal 5 Januari 2024.

Untuk itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengumpulkan camat dan lurah membahas pelayanan dan penarikan retribusi persampahan, di DP Hall Jalan Amirullah, Sabtu (16/3/2024).

Ia juga ingin menata ulang manajemen persampahan di Kota Makassar. Khususnya mendata secara detail para wajib retribusi sampah.

Karenanya itu, hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ferdy Mochtar dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Muh Hatim.

Baca Juga  Danny Pomanto Dampingi Pj Gubernur Tinjau Pelaksanaan MBG dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Makassar

Juga Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Andi Zulkifli Nanda, dan Tim Ahli Wali Kota Makassar Ihsan Latief

“Saya perintahkan Pak Ferdy dan Disdukcapil untuk menyusun daftar wajib retribusi sampah,” ujarnya.

Katanya, pemerintah kota melalui Bagian Hukum akan membuat perwali turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Seluruh camat dan lurah diminta untuk memasukkan data potensi retribusi sampah yang ada di wilayahnya masing-masing.

Retribusi sampah untuk kategori bisnis dan industri harus mendapat intervensi karena potensinya cukup besar dibandingkan sampah kategori rumah tangga.

Baca Juga  Turnamen Wali Kota Cup VII Resmi Dibuka, Danny Pomanto: Jaga Sportivitas!

“Ini harus kita barengi dengan pengambilan sampah yang jauh lebih baik. Kota ini harus bersih,” tegas Danny Pomanto.

Sementara itu, Kepala DLH Makassar Ferdy Mochtar menyampaikan rencana perubahan Perwali Nomor 56 Tahun 2015 masih dalam tahap pendataan.

“Jadi ini adalah perwali baru turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024. Perwali baru ini akan menjadi rujukan besaran tarif pembayaran sampah mulai tingkat rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum,” beber Ferdy. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Usul Penerimaan PPPK Guru Sebanyak 13.255 Formasi, Pemprov Sulsel Raih Penghargaan dari Kemendikbud

Pemerintahan

Wawali Aliyah Buka Coaching Clinic Futsal 2025: Cetak Generasi Sportif

Pemerintahan

Tingkatkan Ekonomi, Pemkot Makassar Dukung Agenda Internasional APEBSKID

Pemerintahan

Wali Kota Danny Presentasikan Inovasi Pemkot Makassar di IGA 2023 Kemendagri

Pemerintahan

Gubernur Sulsel dan Jatim Perkuat Kerjasama di Berbagai Bidang

Pemerintahan

BPBD Lakukan Penyemprotan Disinfektan Kantor Balaikota Makassar, Pasca Ditemukan Pegawai Positif COVID-19

Pemerintahan

Sekda Makassar Buka Rakor TPAKD, Fasilitasi Pelaku UMKM Dapat Bantuan Modal Usaha

Pemerintahan

Mentri PAN-RB Resmikan MPP Makassar ‘Sombere and Smart’