Home / Pemerintahan

Minggu, 17 Maret 2024 12:03- WIB

Danny Pomanto Kumpulkan Camat-Lurah, Godok Perubahan Perwali Retribusi Sampah

MAKASSAR, Merata.Net – Pemerintah Kota Makassar menggodok perubahan Perwali 56 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan.

Perubahan ini merupakan tindaklanjut pasca terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan tertanggal 5 Januari 2024.

Untuk itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengumpulkan camat dan lurah membahas pelayanan dan penarikan retribusi persampahan, di DP Hall Jalan Amirullah, Sabtu (16/3/2024).

Ia juga ingin menata ulang manajemen persampahan di Kota Makassar. Khususnya mendata secara detail para wajib retribusi sampah.

Karenanya itu, hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ferdy Mochtar dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Muh Hatim.

Baca Juga  Kemenag: Tak Perlu Khawatir, Jemaah Haji Bisa Masuk Raudhah dengan Tasreh

Juga Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Andi Zulkifli Nanda, dan Tim Ahli Wali Kota Makassar Ihsan Latief

“Saya perintahkan Pak Ferdy dan Disdukcapil untuk menyusun daftar wajib retribusi sampah,” ujarnya.

Katanya, pemerintah kota melalui Bagian Hukum akan membuat perwali turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Seluruh camat dan lurah diminta untuk memasukkan data potensi retribusi sampah yang ada di wilayahnya masing-masing.

Retribusi sampah untuk kategori bisnis dan industri harus mendapat intervensi karena potensinya cukup besar dibandingkan sampah kategori rumah tangga.

Baca Juga  Cek Harga Ikan, Pj Gubernur Bahtiar bersama Wali Kota Danny Tinjau TPID Poetere Makassar

“Ini harus kita barengi dengan pengambilan sampah yang jauh lebih baik. Kota ini harus bersih,” tegas Danny Pomanto.

Sementara itu, Kepala DLH Makassar Ferdy Mochtar menyampaikan rencana perubahan Perwali Nomor 56 Tahun 2015 masih dalam tahap pendataan.

“Jadi ini adalah perwali baru turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024. Perwali baru ini akan menjadi rujukan besaran tarif pembayaran sampah mulai tingkat rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum,” beber Ferdy. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Lelang Kendaraan Dinas Pemkot Makassar Dibuka: Ini Jadwal dan Syaratnya

Pemerintahan

Bunda PAUD Kota Makassar Resmikan TK PAUD Baitul Qalbi Islamic School

Pemerintahan

Olahraga Bersama TNI-POLRI, Wali Kota Danny: Sinergitas Menjaga Kota Makassar

Pemerintahan

Pjs Wali Kota Arwin Azis Ajak Jemaah Masjid Darussalam Bijak Berpilkada dan Ikut Sabtu Bersih

Pemerintahan

Bappeda Kota Makassar Rapat Pengharmonisasian Raperda dan Perkada 2024-2025 Bersama Kemenkumham Sulsel

Komunitas

Koleksi Baju Bodo Dekranasda Makassar Ludes Terjual di Hari Kedua INACRAFT

Olahraga

Rangkaian HUT Sulsel ke-354, Pemprov Gelar Turnamen Bulutangkis

Pemerintahan

Festival Keberkahan Kurban Bosowa Peduli Resmi Dibuka, Appi: Jadi Inspirasi Kolaborasi Sosial