Home / Pemerintahan

Minggu, 17 Maret 2024 12:03- WIB

Danny Pomanto Kumpulkan Camat-Lurah, Godok Perubahan Perwali Retribusi Sampah

MAKASSAR, Merata.Net – Pemerintah Kota Makassar menggodok perubahan Perwali 56 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan.

Perubahan ini merupakan tindaklanjut pasca terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan tertanggal 5 Januari 2024.

Untuk itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengumpulkan camat dan lurah membahas pelayanan dan penarikan retribusi persampahan, di DP Hall Jalan Amirullah, Sabtu (16/3/2024).

Ia juga ingin menata ulang manajemen persampahan di Kota Makassar. Khususnya mendata secara detail para wajib retribusi sampah.

Karenanya itu, hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ferdy Mochtar dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Muh Hatim.

Baca Juga  Jamin Ketersediaan Obat, Dinkes Kota makassar Rencanakan Kebutuhan Obat Bersama Puskesmas di Kota Makassar.

Juga Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Andi Zulkifli Nanda, dan Tim Ahli Wali Kota Makassar Ihsan Latief

“Saya perintahkan Pak Ferdy dan Disdukcapil untuk menyusun daftar wajib retribusi sampah,” ujarnya.

Katanya, pemerintah kota melalui Bagian Hukum akan membuat perwali turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Seluruh camat dan lurah diminta untuk memasukkan data potensi retribusi sampah yang ada di wilayahnya masing-masing.

Retribusi sampah untuk kategori bisnis dan industri harus mendapat intervensi karena potensinya cukup besar dibandingkan sampah kategori rumah tangga.

Baca Juga  Pemprov Sulsel Modifikasi Konsep Pengendali Inflasi Pemkot Makassar, Hadirkan Layanan MDC

“Ini harus kita barengi dengan pengambilan sampah yang jauh lebih baik. Kota ini harus bersih,” tegas Danny Pomanto.

Sementara itu, Kepala DLH Makassar Ferdy Mochtar menyampaikan rencana perubahan Perwali Nomor 56 Tahun 2015 masih dalam tahap pendataan.

“Jadi ini adalah perwali baru turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024. Perwali baru ini akan menjadi rujukan besaran tarif pembayaran sampah mulai tingkat rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum,” beber Ferdy. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Konsistensi Pembangunan Daerah Sulsel Capai 99,6%

Pemerintahan

Sambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Wali Kota Danny Buka Lomba Gema Takbir Ramadan 2022

Pemerintahan

Damkarmat Makassar Luncurkan API BAHARI, Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Pesisir

Pemerintahan

Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025

Pemerintahan

Wali Kota Danny Komitmen Perkuatan dan Pembenahan Digitalisasi Kepegawaian Daerah

Pemerintahan

Munafri: MIWF 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Kreatif Global

Indonesiaku

Momentum Lebaran Idul adha 1443 H, Tempat Hiburan Malam Tutup Tiga Hari

Pemerintahan

DWP Makassar Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Tumbuhkan Semangat Beramal dan Teladani Akhlak Rasulullah