Home / Pemerintahan

Minggu, 17 Maret 2024 12:03- WIB

Danny Pomanto Kumpulkan Camat-Lurah, Godok Perubahan Perwali Retribusi Sampah

MAKASSAR, Merata.Net – Pemerintah Kota Makassar menggodok perubahan Perwali 56 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan.

Perubahan ini merupakan tindaklanjut pasca terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan tertanggal 5 Januari 2024.

Untuk itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengumpulkan camat dan lurah membahas pelayanan dan penarikan retribusi persampahan, di DP Hall Jalan Amirullah, Sabtu (16/3/2024).

Ia juga ingin menata ulang manajemen persampahan di Kota Makassar. Khususnya mendata secara detail para wajib retribusi sampah.

Karenanya itu, hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ferdy Mochtar dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Muh Hatim.

Baca Juga  Presiden Jokowi Jenguk Try Sutrisno di RSPAD Gatot Soebroto

Juga Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Andi Zulkifli Nanda, dan Tim Ahli Wali Kota Makassar Ihsan Latief

“Saya perintahkan Pak Ferdy dan Disdukcapil untuk menyusun daftar wajib retribusi sampah,” ujarnya.

Katanya, pemerintah kota melalui Bagian Hukum akan membuat perwali turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Seluruh camat dan lurah diminta untuk memasukkan data potensi retribusi sampah yang ada di wilayahnya masing-masing.

Retribusi sampah untuk kategori bisnis dan industri harus mendapat intervensi karena potensinya cukup besar dibandingkan sampah kategori rumah tangga.

Baca Juga  FOTO: Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Sidak Pasar di Makassar

“Ini harus kita barengi dengan pengambilan sampah yang jauh lebih baik. Kota ini harus bersih,” tegas Danny Pomanto.

Sementara itu, Kepala DLH Makassar Ferdy Mochtar menyampaikan rencana perubahan Perwali Nomor 56 Tahun 2015 masih dalam tahap pendataan.

“Jadi ini adalah perwali baru turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024. Perwali baru ini akan menjadi rujukan besaran tarif pembayaran sampah mulai tingkat rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum,” beber Ferdy. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Kapolri Bersama Mentan Panen Raya Jagung di Bone

Pemerintahan

Presentasi di Depan Dirjen Tata Ruang, Plt Gubernur Sulsel Bahas Ini

Pemerintahan

Hadiri High Level Meeting TPID, Munafri Tekankan Sinergi Daerah Penghasil dan Konsumen

Pemerintahan

62 Tahun Takalar, Andi Sudirman Beri Bantuan Keuangan Rp15 Miliar Selesaikan Masalah Abrasi

Pemerintahan

Halal Bihalal Bersama KEMAWA, Danny Sebut Kain Tenun Sutra Akan Diperkenalkan Di Australia

Pemerintahan

Wali Kota Makassar Hadiri Pengarahan Presiden Bahas Pengendalian Inflasi

Pemerintahan

Mensos Gus Ipul Kunjungi Dua Lokasi Pengungsian Di Manggala

Pemerintahan

Bappeda Makassar Ikuti Rakor dan Monitoring Program RISE di Untia