Makassar, Merata.Net – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, bangunan Cafe Agung yang berada di Jalan Ratulangi telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pasalnya lahan parkir yang digunakan merupakan fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah kota (Pemkot) Makassar.
Wali Kota Danny menyebut, jika swasta memakai lahan fasum Pemkot Makassar itu konsekuensinya berat. Apalagi menyewakan, akan dikenakan sanksi berupa denda.
“Tadi sudah ketemu pengelola Cafenya. Saya bilang tidak ada atur-atur. Ini bukan persoalan dibongkar. Karena sudah sekian tahun, dibongkar tidak ada solusi. Sekian tahun dia pakai, dia didenda itu, harus bayar,” ujarnya, Rabu, (13/4/2022)
Danny mengatakan langkah tegas yang bakal dilakukan Pemkot Makassar terhadap pengelola cafe yakni membongkar bangunan Cafe Agung. Sebab sudah mengambil keuntungan komersil.
“Kalau tidak (mau bayar denda), kita bongkar. Dia kan bikin tempat parkir di atas. Itu komersil. Bahaya itu. Dipidana itu. Sudah mengambil keuntungan,” tegas Danny.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, Cafe Agung salah satu bangunan yang menggunakan aset Pemkot Makassar. Olehnya itu, pihaknya melakukan tindaklanjut dengan melakukan pemeriksaan berdasarkan temuan BPK.
“Sebelum digunakan harus ada izin dari Pemkot. Tentu menindaklanjuti kalau sudah selesai dari berbagai aspek termasuk dari inspektorat.
Namsum juga mengatakan, selain lahan parkir yang menjadi aset Pemkot. Lorong yang berada di belakang Cafe Agung juga merupakan aset Pemkot Makassar.
“Kami akan cek kalau masuk aset Kita masuk fasum jalan, kami akan koordinasi dengan teman-teman kelurahan. Kami akan tertibkan,” pungkasnya. (Jey)










