Home / Indonesiaku / Pemerintahan

Kamis, 20 Oktober 2022 18:20- WIB

BPOM RI Rilis 5 Produk Obat Sirup Diduga Mengandung Cemaran EG dan DEG

Ilustrasi obat sirup

Ilustrasi obat sirup

Jakarta, Merata.Net – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah melakukan pengujian dan sampling terhadap jenis obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Pengujian dilakukan terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022. Hasilnya, BPOM menemukan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk berikut:

  • Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  • Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  • Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  • Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  • Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Baca Juga  Inflasi Sulsel Terkendali, Februari 2024 di Angka 0,30 Persen

Sesuai acuan Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari. Kelima obat tersebut, berdasarkan hasil pengujian, menggunakan EG yang melebihi ambang batas aman. 

Baca Juga  Puji Kualitas Pluim, Pieter Huistra: Dia Penuh Energi dan Masih Ambisius

“Terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman sebagaimana tercantum pada poin 5, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk,” demikian bunyi pernyataan tertulis BPOM, Kamis (20/10/2022). (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Dinas PU Makassar Target Pengerjaan Beton Jalan Metro Tanjung Bunga Rampung Desember

Pemerintahan

11 Hari Pesawat Cessna Grand Caravan Berputar-putar Rekayasa Cuaca di Langit Sulsel

Indonesiaku

Ganjil Genap Diberlakukan, Ini yang Wajib Diperhatikan Pengendara Memasuki Makassar

Pemerintahan

Pj Sekda Sulsel dan KPK Rapat Koordinasi Bahas Optimalisasi Aset Daerah

Pemerintahan

Gubernur Sulsel Sampaikan Progres Preservasi Jalan Tun Abdul Razak Gowa

Indonesiaku

Juragan 99 Mundur dari Jabatan Presiden Arema FC

Pemerintahan

Dharma Wanita Dinas Pertanahan Makassar Bagikan Ratusan Takjil

Indonesiaku

Di Bekasi, Toys Kingdom Hadirkan Senyum Keceriaan Ramadan kepada 100 Anak Yatim dan Duafa