Home / Indonesiaku / Pemerintahan

Kamis, 20 Oktober 2022 18:20- WIB

BPOM RI Rilis 5 Produk Obat Sirup Diduga Mengandung Cemaran EG dan DEG

Ilustrasi obat sirup

Ilustrasi obat sirup

Jakarta, Merata.Net – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah melakukan pengujian dan sampling terhadap jenis obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Pengujian dilakukan terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022. Hasilnya, BPOM menemukan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk berikut:

  • Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  • Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  • Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  • Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  • Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Baca Juga  Midnight Sale di MaRI & NIPAH PARK Kembali Digelar, Diskon Hingga 70 Persen

Sesuai acuan Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari. Kelima obat tersebut, berdasarkan hasil pengujian, menggunakan EG yang melebihi ambang batas aman. 

Baca Juga  Januari Hingga September 2023, Investasi di Sulsel Capai Rp12,418 Triliun

“Terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman sebagaimana tercantum pada poin 5, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk,” demikian bunyi pernyataan tertulis BPOM, Kamis (20/10/2022). (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Presiden Prabowo Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal

Pemerintahan

Wisuda 275 Sarjana, Danny Ajak Alumni STIBA Sukseskan Program Perkuatan Keimanan Umat

Pemerintahan

Wali Kota Danny Pomanto Apresiasi TNI/POLRI Sukseskan Upacara HUT ke-77 Tahun Kemerdekaan RI

Pemerintahan

Pete-pete Laut Pemkot, Kapal Antar Pulau Bakalan Beroperasi di Makassar

Pemerintahan

Didampingi Pj Gubernur Sulsel, Presiden Jokowi Resmikan IPAL Senilai Rp1,2 Triliun di Makassar

Pemerintahan

Makassar Sambut Tuan Rumah MNEK 2023, Danny Pomanto Pamerkan Proses Pembuatan Kapal Pinisi

Pemerintahan

UPT Museum Kota Makassar Kembali Gelar Museum Keliling di SD Percontohan PAM

Kriminal

4 Prajurit TNI Gugur Saat Kontak Tembak di Kabupaten Nduga Dapat KPLB