Home / Indonesiaku / Pemerintahan

Kamis, 20 Oktober 2022 18:20- WIB

BPOM RI Rilis 5 Produk Obat Sirup Diduga Mengandung Cemaran EG dan DEG

Ilustrasi obat sirup

Ilustrasi obat sirup

Jakarta, Merata.Net – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah melakukan pengujian dan sampling terhadap jenis obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Pengujian dilakukan terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022. Hasilnya, BPOM menemukan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk berikut:

  • Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  • Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  • Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  • Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  • Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Baca Juga  Gledson Ucapkan Terima Kasih Kepada Suporter PSM yang Datang ke Stadion

Sesuai acuan Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari. Kelima obat tersebut, berdasarkan hasil pengujian, menggunakan EG yang melebihi ambang batas aman. 

Baca Juga  Halodoc dan TikTok Berkolaborasi Berkampanye Edukasi Kesehatan

“Terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman sebagaimana tercantum pada poin 5, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk,” demikian bunyi pernyataan tertulis BPOM, Kamis (20/10/2022). (*)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Pemuda yang Lompat di Kanal Pampang Ditemukan Tim SAR dalam Keadaan Tak Bernyawa

Pemerintahan

Ketua TP PKK Makassar Anjurkan Sekolah Sediakan Jajanan Sehat, Ini Alasannya

Bisnis

Ojol Day Pemkot Makassar Berikan Dampak Positif ke Mitra Driver Gojek

Indonesiaku

Sebanyak 100 Karyawan Kawan Lama Grup Bersih-Bersih Masjid Agung Syech Yusuf

Pemerintahan

Firman Pagarra Harap Rakornas Forum Dewan Pendidikan Hasilkan Gagasan Untuk Kemajuan Pendidikan

Hiburan

Seribu Peserta Ramaikan Cross Country Run, Beautiful Malino 2024

Pemerintahan

Cuaca Ekstrem, Pj Gubernur Sulsel Minta Distribusi Logistik Pemilu Dikawal dengan Baik

Indonesiaku

Penumpang Bandara Sultan Hasanuddin Kepanasan, Begini Jawaban Angkasa Pura