MAKASSAR, Merata.Net – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas mengungkap sejumlah alasan terkait fenomena antrean panjang BBM subsidi di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) di Provinsi Sulawesi Selatan termasuk dipicu kenaikan harga BBM non subsidi.
Menurut Wahyudi Anas, fenomena antrean BBM di Sulses dipicu kenaikan harga BBM nonsubsidi sehingga permintaan akan BBM subsidi yakni Pertalite, meningkat.
“Setelah kenaikan BBM nonsubsidi jenis Pertamax Dexlite, Pertamina Dex, Pertamax Turbo itu ada kenaikan permintaan masyarakat untuk BBM subsidi secara bertahap. Awalnya cuma dua persen dari kondisi normal. Sekarang Pertalite itu kenaikannya bisa mencapai 11 persen secara nasional,” ucap Wahyudi di SPBU 74.902.32 Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Minggu (13/9/2026).
BPH Migas telah merespons fenomena antrean yang terjadi pada semua SPBU Kota Makassar dan daerah lainnya di Sulsel melalui evaluasi. Ia menjelaskan, sejak 7 September 2026, PT Pertamina telah melakukan perbaikan atas kendala antrean roda dua maupun roda empat.
Hal pertama dilakukan, kata dia, memperkuat stok BBM yang ada di Fuel Pertamina untuk beberapa hari ke depan. Saat ini, rata-rata pemakaian terendah antara delapan hari sampai 14 hari.
Kedua, untuk pengiriman BBM melalui kapal, kata dia, juga dijalankan secara kontinu dan terjadwal dua sampai tiga hari sudah dikirim dari kilang yang ada di Tuban maupun Balikpapan.
“Nanti secara kontinu suplai akan dijaga dengan kapal, baik itu dari Tuban maupun dari Balikpapan, termasuk Biosolar. Kondisinya adalah normal, rata-rata stok yang tersimpan antara tujuh sampai dengan 12 hari. Semua terjaga dengan baik,” tuturnya
Fenomena antrean BBM bersubsidi yang memuncak pada pekan terakhir ini menurut dia membuat BPH Migas melakukan berkoordinasi dengan pemerintah daerah bersama PT Pertamina Patra Niaga sehingga diharapkan beberapa hari ke depan tidak terjadi antrean panjang serupa.
BPH Migas turut mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemerintah Daerah menerapkan regulasi-regulasi dengan pembatasan pembelian BBM bersubsidi agar tidak terjadi kebocoran maupun salah sasaran penerima.
Regulasi yang diterapkan seperti pembelian BBM di SPBU dengan sistem ganjil dan genap plat kendaraan dan diatur maksimal pembelian yaitu kendaraan roda dua maksimal membeli Rp50 ribu dan roda empat maksimal Rp300 ribu. (*)










