MAKASSAR, MERATA.NET- Andi Ina Kartika Sari dan Harun Rante Lembang terancam akan disomasi Pengurus Nasional Karang Taruna jika pelanggaran mencatut nama organisasi Karang Taruna masih dilakukan.
Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT), Didik Mukrianto menegaskan bahwa tidak ada dualisme Karang Taruna di Sulawesi Selatan.
“Perlu saya sampaikan bahwa Temu Karya yang dilakukan sebelum penetapan Bung Harmansyah, kami melihat potensi-potensi ilegal dan inkonstitusional. Kami akan mengambil langkah-langkah hukum jika diperlukan, apabila memang pelanggaran-pelanggaran konstitusional ini segera tidak dihentikan,” tegas Ketum PNKT, Didik Mukrianto.
Temu Karya yang sah secara legal dan konstitusional adalah Temu Karya yang menetapkan Harmansyah sebagai Ketua Karang Taruna Sulawesi Selatan bukan
Andi Ina Kartika Sari.
Hal tersebut disampaikan Didik dalam Webinar yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan mengangkat tema “Upaya Pembangunan Generasi Muda yang Berkarakter Kebangsaan Indonesia Melalui Pemberdayaan Karang Taruna”.
Diketahui, Andi Ina Kartika Sari yang merupakan Ketua DPRD Sulsel dan Harun Rante Lembang adalah Anggota DPRD Toraja Utara.
Andi Ina Kartika masih ngotot mengklaim dirinya sebagai Katua Karang Taruna Sulsel yang sah.
Pernyataan tersebut dilontarkan Andi Ina saat menghadiri Temu Karya yang diklaim digelar Karang Taruna abal-abal di Toraja Utara, Sabtu lalu (13/11/2021).
Di Temu Karya tersebut terpilih secara aklamasi Harun Rante Lembang sebagai ketua Karang Taruna Toraja Utara yang tidak sah alias abal-abal.
Didik menjelaskan bahwa ketika berorganisasi maka kita punya konstitusi. Punya aturan main dan rule. Dan ketika kita bicara rule dan aturan main, maka disitulah pedoman dasar kita melakukan konsolidasi kelembagaan termasuk organisasi.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat ini menyampaikan bahwa di Sulawesi Selatan Temu Karya Daerah atau Temu Karya Provinsi yang legal dan konstitusional ada Temu Karya yang menetapkan Bung Harmansyah sebagai ketua.
“Kenapa yang sebelumnya kemudian bermasalah, karena dilakukan oleh kepengurusan yang sudah jangka waktunya habis, yang kemudian sudah kita keluarkan caretaker, kemudian pelaksanaannya pun tidak sesuai dengan mekanisme yang ada di anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ARD),” jelas Didik.
“Jika dinamika organisasi ini tidak disikapi dengan bijak, bahwa kebenaran organisasi bukan kata bang Didik (Ketum KT Nasional), tapi kebenaran organisasi ini adalah kata Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Jika kita memedomani itu, di situlah rule dari sebuah organisasi, rule dari sebuah legalitas dan konstitusionalitas ini menjadi utuh begitu,” paparnya.
Didik menegaskan juga bahwa PNKT tidak mengawal siapa calon yang terpilih, tapi mengawal aturan.
“Aturan ini yang harus dipastikan dipedomani, apalagi yang harus kita kedepankan jika bukan anggaran dasar anggaran rumah tangga. Sepanjang forum-forum itu dilakukan berdasakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, maka itulah forum-forum yang sah, legal, dan konstitusional di dalam mengambil sebuah keputusan,” tandasnya. (Jan/Rik)