MERATA.NET – PSM Makassar kembali harus membayar denda senilai 220 juta dari komdis PSSI imbas aksi suporter membakar flare saat pertandingan masih berlangsung melawan Persita Tangerang di Stadion BJ Habibie, Parepare, Jumat (23/5/2025) lalu.
Menurut Komisi Disiplin PSSI, Klub PSM Makassar melanggar kode disiplin PSSI tahun 2023 karena menyalakan flare dan petasan dalam jumlah banyak.
Selain itu ada juga spanduk yang bersifat menghina di Tribun Selatan yang dilakukan suporter PSM Makassar. Dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
“Merujuk pada pasal 70 ayat 1, ayat 2 lampiran 1 nomor 5 kode disiplin PSSI tahun 2023, klub PSM Makassar dikenakan sanksi denda sebesar Rp 220 juta. Mengulang terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat”demikian isi surat putusan Komdis PSSI, Jumat (30/5/2025).
Suporter yang membakar flare yang banyak tersebut berasal dari tribun terbuka selatan dimana merupakan tempat dari kelompok suporter PSM Fans.
Selain membakar flare mereka juga membentangkan spanduk yang ditujukan kepada PSSI dan manajemen PSM Makassar. (*)










