Home / Pemerintahan

Minggu, 13 Maret 2022 23:14- WIB

Warga Nipah-nipah Tolak PJ Ketua RT/RW di Makassar

Ilustrasi penolakan.

Ilustrasi penolakan.

Makassar, Merata.Net – Warga Nipa-nipa, Antang, Kota Makassar menolak keras kebijakan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto terkait penunjukan Penanggung Jawab (PJ)  Ketua RT/RW.

Hal ini diketahui dalam video yang beredar di group Whatsapp pada Minggu (13/3/2022).

Salah satu warga Nipa-nipa, Husni Mubarak mengumumkan penolakan tersebut di Masjid.

“Kami prihatin dengan tindakan yang semenah-menah oleh Wali Kota Makassar yang menunjuk PJ RT/RW sementara. Dengan dasar bahwasanya kampung nipah-nipah ini beda dengan kampung lain,” Ujar Husni yang juga Tokoh Masyarakat setempat.

Husni juga mengatakan, akan menolak PJ Ketua RT/RW yang bukan berasal dari warga Nipa-nipa.

“90 persen warga menolak PJ sementara yang dari luar yang bukan asli dari nipa-nipa. Olehnya itu kami atas nama RW yang ada di nipa-nipa dan tokoh masyarakat menolak keras adanya PJ sementara,” katanya.

Baca Juga  Pj Ketua RT Surati Wali Kota Ingin Mengundurkan Diri

Ia mengatakan, Wali Kota Makassar mestinya membenahi permasalahan yang belum diselesaikan, bukan malah mengurusi PJ Ketua RT/RW.

“Belum lagi permasalahan yang ada terjadi baru baru ini yang orang belum tahu sangking banyaknya permasalahan mengenai tanah sengketa dan lain sebagainya,”

Pihaknyapun akan melakukan aksi penolakan PJ Ketua RT/RW di wilayah Nipa-Nipa kecamatan Manggala.

Sementara itu, Lurah Manggala, Arwinah Aminuddin mengaku belum mengetahui terkait pemberhentian Ketua RT/RW. Dia bilang, belum ada SK yang didapat.

Baca Juga  Minyak Goreng Langka, Plt Gubernur Sulsel : Stok Aman, Distributor Akan Kembali Turunkan Barang

“Belum ada SK saya pegang. Karena nama-nama saja belum di tangan. Masih ada proses yang belum selesai,” tandasnya.

Diketahui, Ketua RT/RW akan berhenti masa jabatanya pada 23 Maret 2022 mendatang, meski begitu, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto telah mengeluarkan Perwali terkait Penataan Kelembagaan dan Fungsi Ketua RT/RW se Kota Makassar yang ditandatangani per 1 Maret 2022.

Didalamnya juga diatur mengenai penunjukan sementara PJ Ketua RT/RW.

Untuk diketahui, Jumlah RT di Kota Makassar saat ini sebanyak 4.979 sementara RW sebanyak 996. Tersebar di 153 Kelurahan dan 15 Kecamatan Kota Makassar. (Jen)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Sekda Makassar Minta OPD Proaktif Optimalisasi Program JKN, Penuhi Target UHC

Pemerintahan

Jelang Iduladha, PD RPH Makassar Pastikan Stok Hewan Kurban Penuhi Kebutuhan

Pemerintahan

Jamur Tiram Putih Masuk Program Urban Farming Makassar, UIM Siapkan Bibit dan Pelatihan

Pemerintahan

Kadis Kesehatan Makassar Dampingi Wawali Fatma Tinjau RSUD Daya

Pemerintahan

Wakil Presiden Terpilih 2024, Gibran Turut Foto Bersama Peserta Karnaval Kota Makassar

Komunitas

Pemkot Makassar Bersama Yayasan BaKTI Berkolaborasi Program OCSEA Unicef

Pemerintahan

Unhas Siap Terjunkan Mahasiswa KKN Prestasi, Dukung Empat Program Prioritas Pemkot Makassar

Pemerintahan

Tingkatkan mutu kesehatan keluarga, Dinkes Kota Makassar lakukan sosialisasi dan deteksi dini hipertensi