Home / Pemerintahan

Minggu, 13 Maret 2022 23:14- WIB

Warga Nipah-nipah Tolak PJ Ketua RT/RW di Makassar

Ilustrasi penolakan.

Ilustrasi penolakan.

Makassar, Merata.Net – Warga Nipa-nipa, Antang, Kota Makassar menolak keras kebijakan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto terkait penunjukan Penanggung Jawab (PJ)  Ketua RT/RW.

Hal ini diketahui dalam video yang beredar di group Whatsapp pada Minggu (13/3/2022).

Salah satu warga Nipa-nipa, Husni Mubarak mengumumkan penolakan tersebut di Masjid.

“Kami prihatin dengan tindakan yang semenah-menah oleh Wali Kota Makassar yang menunjuk PJ RT/RW sementara. Dengan dasar bahwasanya kampung nipah-nipah ini beda dengan kampung lain,” Ujar Husni yang juga Tokoh Masyarakat setempat.

Husni juga mengatakan, akan menolak PJ Ketua RT/RW yang bukan berasal dari warga Nipa-nipa.

“90 persen warga menolak PJ sementara yang dari luar yang bukan asli dari nipa-nipa. Olehnya itu kami atas nama RW yang ada di nipa-nipa dan tokoh masyarakat menolak keras adanya PJ sementara,” katanya.

Baca Juga  Pemkot Makassar Akan Gelar Berbagai Lomba Pada Peringatan Hari Ibu Nasional 2022

Ia mengatakan, Wali Kota Makassar mestinya membenahi permasalahan yang belum diselesaikan, bukan malah mengurusi PJ Ketua RT/RW.

“Belum lagi permasalahan yang ada terjadi baru baru ini yang orang belum tahu sangking banyaknya permasalahan mengenai tanah sengketa dan lain sebagainya,”

Pihaknyapun akan melakukan aksi penolakan PJ Ketua RT/RW di wilayah Nipa-Nipa kecamatan Manggala.

Sementara itu, Lurah Manggala, Arwinah Aminuddin mengaku belum mengetahui terkait pemberhentian Ketua RT/RW. Dia bilang, belum ada SK yang didapat.

Baca Juga  Sang Putra Dituduh Monopoli Bisnis di Lapas, Yasonna Laoly: Bohong Besar

“Belum ada SK saya pegang. Karena nama-nama saja belum di tangan. Masih ada proses yang belum selesai,” tandasnya.

Diketahui, Ketua RT/RW akan berhenti masa jabatanya pada 23 Maret 2022 mendatang, meski begitu, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto telah mengeluarkan Perwali terkait Penataan Kelembagaan dan Fungsi Ketua RT/RW se Kota Makassar yang ditandatangani per 1 Maret 2022.

Didalamnya juga diatur mengenai penunjukan sementara PJ Ketua RT/RW.

Untuk diketahui, Jumlah RT di Kota Makassar saat ini sebanyak 4.979 sementara RW sebanyak 996. Tersebar di 153 Kelurahan dan 15 Kecamatan Kota Makassar. (Jen)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Hiburan, Pemkot Makassar Gelar Sosialisasi

Pemerintahan

Razia Kos-kosan Pol PP di Sidrap, Penghuni Terjaring Didominasi Remaja

Pemerintahan

Wali Kota Danny dan KSAL Laksamana Muhammad Ali Mantapkan Pembukaan MNEK 2023

Olahraga

AS Roma Rilis Logo Baru Bertepatan dengan 100 Tahun Usia Klub

Pemerintahan

Munafri Komitmen Bangkitkan Warisan Kerajaan Tallo Jadi Destinasi Wisata Budaya

Pemerintahan

Lantang Bangngia Run Race 2022, Fatma Sebut Ajang Silaturahim Masyarakat

Pemerintahan

Hari Disabilitas Internasional 2025, Perwakilan Difabel Apresiasi Dukungan Pemkot Makassar

Pemerintahan

Wali Kota Danny Dampingi Mendag Zulkifli Hasan Sidak di Pasar Terong