Makassar, Merata.Net – Warga Nipa-nipa, Antang, Kota Makassar menolak keras kebijakan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto terkait penunjukan Penanggung Jawab (PJ) Ketua RT/RW.
Hal ini diketahui dalam video yang beredar di group Whatsapp pada Minggu (13/3/2022).
Salah satu warga Nipa-nipa, Husni Mubarak mengumumkan penolakan tersebut di Masjid.
“Kami prihatin dengan tindakan yang semenah-menah oleh Wali Kota Makassar yang menunjuk PJ RT/RW sementara. Dengan dasar bahwasanya kampung nipah-nipah ini beda dengan kampung lain,” Ujar Husni yang juga Tokoh Masyarakat setempat.
Husni juga mengatakan, akan menolak PJ Ketua RT/RW yang bukan berasal dari warga Nipa-nipa.
“90 persen warga menolak PJ sementara yang dari luar yang bukan asli dari nipa-nipa. Olehnya itu kami atas nama RW yang ada di nipa-nipa dan tokoh masyarakat menolak keras adanya PJ sementara,” katanya.
Ia mengatakan, Wali Kota Makassar mestinya membenahi permasalahan yang belum diselesaikan, bukan malah mengurusi PJ Ketua RT/RW.
“Belum lagi permasalahan yang ada terjadi baru baru ini yang orang belum tahu sangking banyaknya permasalahan mengenai tanah sengketa dan lain sebagainya,”
Pihaknyapun akan melakukan aksi penolakan PJ Ketua RT/RW di wilayah Nipa-Nipa kecamatan Manggala.
Sementara itu, Lurah Manggala, Arwinah Aminuddin mengaku belum mengetahui terkait pemberhentian Ketua RT/RW. Dia bilang, belum ada SK yang didapat.
“Belum ada SK saya pegang. Karena nama-nama saja belum di tangan. Masih ada proses yang belum selesai,” tandasnya.
Diketahui, Ketua RT/RW akan berhenti masa jabatanya pada 23 Maret 2022 mendatang, meski begitu, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto telah mengeluarkan Perwali terkait Penataan Kelembagaan dan Fungsi Ketua RT/RW se Kota Makassar yang ditandatangani per 1 Maret 2022.
Didalamnya juga diatur mengenai penunjukan sementara PJ Ketua RT/RW.
Untuk diketahui, Jumlah RT di Kota Makassar saat ini sebanyak 4.979 sementara RW sebanyak 996. Tersebar di 153 Kelurahan dan 15 Kecamatan Kota Makassar. (Jen)










