Home / Pemerintahan

Minggu, 13 Maret 2022 23:14- WIB

Warga Nipah-nipah Tolak PJ Ketua RT/RW di Makassar

Ilustrasi penolakan.

Ilustrasi penolakan.

Makassar, Merata.Net – Warga Nipa-nipa, Antang, Kota Makassar menolak keras kebijakan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto terkait penunjukan Penanggung Jawab (PJ)  Ketua RT/RW.

Hal ini diketahui dalam video yang beredar di group Whatsapp pada Minggu (13/3/2022).

Salah satu warga Nipa-nipa, Husni Mubarak mengumumkan penolakan tersebut di Masjid.

“Kami prihatin dengan tindakan yang semenah-menah oleh Wali Kota Makassar yang menunjuk PJ RT/RW sementara. Dengan dasar bahwasanya kampung nipah-nipah ini beda dengan kampung lain,” Ujar Husni yang juga Tokoh Masyarakat setempat.

Husni juga mengatakan, akan menolak PJ Ketua RT/RW yang bukan berasal dari warga Nipa-nipa.

“90 persen warga menolak PJ sementara yang dari luar yang bukan asli dari nipa-nipa. Olehnya itu kami atas nama RW yang ada di nipa-nipa dan tokoh masyarakat menolak keras adanya PJ sementara,” katanya.

Baca Juga  Markisa Aurora Potensi Longwis Lorong 2 Macan

Ia mengatakan, Wali Kota Makassar mestinya membenahi permasalahan yang belum diselesaikan, bukan malah mengurusi PJ Ketua RT/RW.

“Belum lagi permasalahan yang ada terjadi baru baru ini yang orang belum tahu sangking banyaknya permasalahan mengenai tanah sengketa dan lain sebagainya,”

Pihaknyapun akan melakukan aksi penolakan PJ Ketua RT/RW di wilayah Nipa-Nipa kecamatan Manggala.

Sementara itu, Lurah Manggala, Arwinah Aminuddin mengaku belum mengetahui terkait pemberhentian Ketua RT/RW. Dia bilang, belum ada SK yang didapat.

Baca Juga  Pesawat Return To Base, Kemenag Ingatkan Garuda Indonesia Profesional

“Belum ada SK saya pegang. Karena nama-nama saja belum di tangan. Masih ada proses yang belum selesai,” tandasnya.

Diketahui, Ketua RT/RW akan berhenti masa jabatanya pada 23 Maret 2022 mendatang, meski begitu, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto telah mengeluarkan Perwali terkait Penataan Kelembagaan dan Fungsi Ketua RT/RW se Kota Makassar yang ditandatangani per 1 Maret 2022.

Didalamnya juga diatur mengenai penunjukan sementara PJ Ketua RT/RW.

Untuk diketahui, Jumlah RT di Kota Makassar saat ini sebanyak 4.979 sementara RW sebanyak 996. Tersebar di 153 Kelurahan dan 15 Kecamatan Kota Makassar. (Jen)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pesan Danny Pomanto ke Camat yang Dilantik: Fokus Lorong Wisata Hingga Hidupkan Program Sentuh Hati

Indonesiaku

Presiden Jokowi Serahkan Bonus Bagi Atlet Peraih Medali SEA Games Ke-31 Vietnam

Pemerintahan

Danny Tanggapi Aksi Demo Mantan Ketua RT/RW: Tidak Apa-apa yang Penting Damai

Hiburan

Puncak HUT ke-416 Kota Makassar Berlangsung Meriah dengan Karnaval Budaya di CPI

Pemerintahan

Dinkes Kota Makassar Inspeksi Kesehatan Lingkungan di Sejumlah Rumah Makan

Pemerintahan

BUMD Pemprov Hasilkan Pendapatan Rp 3,355 Miliar dari Kereta Api

Pemerintahan

Kirim Banyak Inovasi, Balitbangda Makassar Kini Masuk 12 Besar Nominasi IGA 2021

Pemerintahan

Plt Gubernur Sulsel : Investasi Masuk Rp 16,60 Triliun Selama 2021, Berhasil Tekan Kemiskinan dan Pengangguran