Merata.Net,Makassar.-Dinas Kesehatan Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak yang menjadi kegiatan rutin yang dilakukan oleh tim satgas KTR untuk memantau dan mengawasi kawasan tanpa rokok. Hari Senin (20/6/2022).
Sidak tersebut dilakukan di Rumah ibadah dan Sekolah, diketahui Kawasan Tanpa Rokok yg diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2013. Selain itu, pemantauan kali ini diintegrasikan dengan protokol kesehatan covid-19.
diharapkan hasil kegiatan dari kegiatan tersebut bisa menumbuhkan kesadaran Bersama sehingga masyarakat kota makassar bisa saling menjaga dan saling mengingatkan untuk tidak merokok disembarang tempat dan tetap patuhi protokol kesehatan covid-19.(AAM).










