MERATA.NET – Paspor adalah dokumen resmi yang berisikan identitas pemengangnya dan digunakan untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor diibaratkan sebagai Kartu Tanda Pengenal (KTP) yang berlaku secara internasional.
Namun ternyata, ada tiga orang istimewa yang bisa melakukan perjalanan internasional tanpa menggunakan barang tersebut.
Ketiga orang yang dimaksud adalah Raja Inggris Charles III, Kaisar Jepang Naruhito, dan Permaisuri Masako sebelumnya hal tersebut juga berlaku untuk mendiang Ratu Elizabeth II.
Aturan ini juga berlaku bagi raja atau ratu Inggris Raya pendahulu Raja Charles III. Demikian pula dengan Kaisar Naruhito dan Permaisuri Masako, para pendahulu kaisar dan permaisuri Jepang tidak perlu paspor jika ke luar negeri.
Dalam kasus Jepang, paspor diplomatik dikeluarkan untuk anggota keluarga Kekaisaran lainnya, termasuk putra mahkota dan putri. Untuk Kaisar dan Permaisuri Jepang, mereka diharuskan hanya menunjukkan dokumen kementerian pada saat kedatangan di negara mana pun.
Kementerian Luar Negeri Jepang memberi tahu negara jauh sebelumnya tentang kedatangan Kaisar dan Permaisuri.
Dalam kasus Raja Charles III, sekretaris pribadinya Sir Clive Alderton telah dipercaya mengemban tanggung jawab ini.
Laporan menunjukkan bahwa Sir Clive Alderton telah menjadi salah satu penasihat paling tepercaya dan paling dicintai Raja dan Ratu Camilla sejak 2006, setahun setelah mereka menikah. (*)










