Home / Pemerintahan

Minggu, 27 Maret 2022 11:25- WIB

Tak Indahkan Peringatan, Satpol PP Sulsel Tindak Pedagang Liar di Kawasan Lego-Lego

Makassar, Merata.Net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penindakan terhadap pedagang liar di kawasan Lego-Lego, komplek Centre Point of Indonesia (CPI), Sabtu, (26/3/2022).

Hal ini sebagai tindak lanjut dari giat rutin pengawasan dan pengendalian yang telah dilaksanakan sebelumnya. Sejumlah personil Satpol PP dikerahkan untuk menindak para pedagang liar yang dijumpai di kawasan wisata tersebut.

Kepala Bidang Ops Ketentraman dan Ketertiban (Trantibum) Satpol PP Sulsel Andi Rijaya yang turut serta dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa personil Satpol PP Prov. Sulsel telah beberapa kali melakukan penertiban pedagang liar di kawasan Lego-Lego. Pihaknya juga telah memberikan peringatan serta mengedukasi, baik melalui papan bicara maupun secara langsung, namun tak diindahkan.

Baca Juga  Pemprov Sulsel Gelontorkan Rp935 Miliar untuk Pembangunan Luwu Raya di APBD 2025

“Makanya sekarang kita melakukan tindakan yang tegas dalam rangka untuk menegakkan aturan perundang-undangan. Alhamdulillah tadi sudah kita angkut dan akan kita bawa ke kantor untuk diproses”, ujar Andi Rijaya.

Ketegangan tak terelakkan saat pedagang liar yang berada di lokasi mencoba menghalangi petugas Satpol PP yang akan mengangkut barang dagangan mereka.

Menanggapi hal tersebut, Andi Rijaya mengatakan ketegangan seperti itu sudah biasa dalam kegiatan penertiban.

“Biasalah, namanya penertiban itu (ketegangan) pasti ada. Makanya kita juga dibackup secara hukum dari pihak kepolisian”, jelasnya.

Baca Juga  Pemprov Sulsel Serahkan Bantuan 8 Unit Kapal Nelayan di Bulukumba

Ia juga menambahkan bahwa barang dagangan yang diangkut beserta pemiliknya tersebut akan didata dan diperiksa lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Kan ada pelanggaran Perda di sini, nah kalau pelanggaran perda tentunya PPNS yang akan mengawal pelanggaran perda itu. Makanya barang-barang ini kita ambil sebagai barang bukti, termasuk yang punya barang kita lakukan pemeriksaan, tapi itu ranahnya PPNS. Nanti PPNS yang menindaklanjuti bagaimana proses selanjutnya”, pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Hibah Mesjid Agung Sultan Alauddin

Pemerintahan

Beberapa Akun Medsos Dinilai Provokatif, Ini Penjelasan Resmi Pemkot terkait Anggaran 10 M yang disoal

Pemerintahan

Danny Dimandat Sebagai Pembina Upacara Peringatan Hari Santri 2022

Bisnis

Gelaran MotoGP Mandalika Sukses, Pertamina Diapresiasi Banyak Pihak

Pemerintahan

Indira Yusuf Ismail Serahkan Penghargaan ke Pemenang Lomba Festival UMKM Lorong Wisata

Pemerintahan

Pj Gub Prof Zudan Dampingi Menparekraf Sandiaga Resmikan Masjid Ar-Rasyid Poltekpar Makassar

Pemerintahan

Dinsos Makassar Bakal Bebaskan Lahan Bangun Liponsos Balla Passili

Pemerintahan

Wali Kota Danny Minta Polisi Usut Tuntas Insiden Kebakaran Kantor Disdik Makassar