Home / Pemerintahan

Minggu, 27 Maret 2022 11:25- WIB

Tak Indahkan Peringatan, Satpol PP Sulsel Tindak Pedagang Liar di Kawasan Lego-Lego

Makassar, Merata.Net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penindakan terhadap pedagang liar di kawasan Lego-Lego, komplek Centre Point of Indonesia (CPI), Sabtu, (26/3/2022).

Hal ini sebagai tindak lanjut dari giat rutin pengawasan dan pengendalian yang telah dilaksanakan sebelumnya. Sejumlah personil Satpol PP dikerahkan untuk menindak para pedagang liar yang dijumpai di kawasan wisata tersebut.

Kepala Bidang Ops Ketentraman dan Ketertiban (Trantibum) Satpol PP Sulsel Andi Rijaya yang turut serta dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa personil Satpol PP Prov. Sulsel telah beberapa kali melakukan penertiban pedagang liar di kawasan Lego-Lego. Pihaknya juga telah memberikan peringatan serta mengedukasi, baik melalui papan bicara maupun secara langsung, namun tak diindahkan.

Baca Juga  Dua Rumah Rusak Akibat Longsor di Sinjai, Bantuan Buffer Stok Provinsi Telah Disalurkan

“Makanya sekarang kita melakukan tindakan yang tegas dalam rangka untuk menegakkan aturan perundang-undangan. Alhamdulillah tadi sudah kita angkut dan akan kita bawa ke kantor untuk diproses”, ujar Andi Rijaya.

Ketegangan tak terelakkan saat pedagang liar yang berada di lokasi mencoba menghalangi petugas Satpol PP yang akan mengangkut barang dagangan mereka.

Menanggapi hal tersebut, Andi Rijaya mengatakan ketegangan seperti itu sudah biasa dalam kegiatan penertiban.

“Biasalah, namanya penertiban itu (ketegangan) pasti ada. Makanya kita juga dibackup secara hukum dari pihak kepolisian”, jelasnya.

Baca Juga  Andi Arwin Azis Pimpin Apel Sampaikan Pesan Kekompakan

Ia juga menambahkan bahwa barang dagangan yang diangkut beserta pemiliknya tersebut akan didata dan diperiksa lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Kan ada pelanggaran Perda di sini, nah kalau pelanggaran perda tentunya PPNS yang akan mengawal pelanggaran perda itu. Makanya barang-barang ini kita ambil sebagai barang bukti, termasuk yang punya barang kita lakukan pemeriksaan, tapi itu ranahnya PPNS. Nanti PPNS yang menindaklanjuti bagaimana proses selanjutnya”, pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Presiden Jokowi Didampingi Mentan SYL Luncurkan Lumbung Pangan dan Taksi Alsintan di Gresik

Pemerintahan

Wali Kota Danny Kukuhkan Paskibraka 2024: Putra-Putri Terbaik Kota Makassar 

Pemerintahan

Hadiri Peringatan Maulid DWP, Fatmawati Rusdi Pamit Pada Jajaran

Pemerintahan

Bertemu Delegasi Paskibraka, Wali Kota Makassar: Kalian Duta Terbaik Kota Makassar

Pemerintahan

Hari ke-6 Retret di Magelang, Munafri Arifuddin Terima Materi dari Wapres Gibran

Pemerintahan

Dana Hibah Pemkot Makassar Dukung Pembangunan Masjid: Diskominfo Serahkan 100 Juta Rupiah

Pemerintahan

Lantik 1.852 PPPK Tenaga Guru Bukti Danny Pomanto Konsen Terhadap Pendidikan di Makassar

Pemerintahan

Pj Sekda Kota Makassar Hadiri Rakornas P2DD, Tegaskan Komitmen Majukan Digitalisasi Transaksi Pemda