Home / Pemerintahan / Politik

Rabu, 18 Mei 2022 14:45- WIB

Sosper Retribusi Jasa Usaha, Budi Hastuti Tekankan Pentingnya Tingkatkan PAD

Makassar, Merata.Net – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Khas Makassar, Rabu (18/5/2022).

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan tema dalam Sosper angkatan VI terkait retribusi jasa usaha sangat penting di sosialisasikan kepada masyarakat Kota Makassar.

“Masih banyak masyarakat kita yang belum memahami apa itu retribusi dan bagaimana pemerintah menjalankan program peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat retribusi dari masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk rutin membayar retribusi. Sebab, salah satu PAD terbesar di Kota Makassar adalah retribusi dari masyarakat.

“Jadi mariki’ saling bekerjasama dengan pemerintah dalam mentaati retribusi yang sudah ditetapkan agar pembangunan kita di Makassar bisa terus berjalan karena hasil dari retribusi yang kita sudah bayar,” ungkap Anggota Komisi B DPRD Makassar ini.

Baca Juga  Wali Kota Danny Pomanto Melayat Kerumah Duka Ayahanda Sekda Kota Makassar

Politisi Gerinda, Puspito Nurgono yang hadir sebagai narasumber menyampaikan secara umum retribusi jasa usaha ini merupakan salah satu kontribusi masyarakat dalam meningkatkan PAD dalam suatu pembangunan daerah.

“Misalnya retribusi parkir, kita harus membayar biaya parkir kepada juru parkir yang legal atas penugasan dari pemerintah dengan menyediakan karcis, dari situlah salah satu retribusi kita yang bisa meningkatkan PAD Kota Makassar,” jelasnya.

Menurut Puspito, masyarakat perlu mengetahui apa fungsi retribusi jasa usaha tersebut. Kata dia, retribusi adalah pungutan daerah secara langsung sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan.

“Jadi beda antara retribusi dengan pajak, retribusi ini adalah pungutan atau pembayaran yang dilakukan secara langsung, contohnya itu bayar parkir, bayar sampah, dan lain-lain,” kata Puspito.

Sementara, Kepala Dinas PTSP Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda memaparkan retribusi merupakan pungutan daerah yang berguna sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan maupun diberikan khusus oleh Pemerintah Daerah demi kepentingan pribadi atau badan usaha.

Baca Juga  Legislator Cantik Ini Terjun Langsung Bagikan Ratusan Takjil di Makassar

“Jadi ada beberapa macam retribusi, misalnya tempat pelelangan, tempat penginapan, penyebrangan di air, persampahan, perparkiran, terminal, pasar grosir dan tempat potong hewan. Semua itu adalah jenis retribusi jasa usaha,” paparnya.

Kemudian, kata Zulkifli, retribusi juga terbagi dalam tiga jenis yaitu retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu yang telah diatur dalam undang-undang.

“Contoh retribusi jasa umum meliputi retribusi pemakaman atau kremasi jenazah. Contoh retribusi perizinan tertentu di antaranya seperti retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat menjual minuman beralkohol dan retribusi izin gangguan,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Sofha Marwah Bahtiar Tampil Anggun Padukan Baju Bodo dan Sarung Lagosi di Pameran Kriyanusa

Pemerintahan

Ekspor Sulsel Tahun 2021 Capai Rp1,9 Triliun

Pemerintahan

Kapolda Sulsel dan Pj Gubernur Bahtiar Resmikan Revitalisasi Makam Arung Pallaka dan Karaeng Pattingalloang

Politik

Husniah Talenrang Bareng Komjen Pol Fadil Imran Ziarah Ke Makam Orangtua di Bontonompo

Pemerintahan

Appi Matangkan Pengamanan May Day Fest 2026

Politik

Paslon Sehati Kunjungi Pulau Lumu-mumu, Andi Seto: Akan Jadi Perhatian Khusus Kami Kedepan

Pemerintahan

Kobarkan Semangat 45, Ketua TP PKK Makassar Hadiri Pesta Rakyat HUT ke – 77 RI di Tiga Kecamatan 20 Agustus 2022

Pemerintahan

Realisasi Investasi Sulsel 2022 Rp14,258 Triliun, Gubernur Andi Sudirman: Alhamdulilah Kita Ramah Investasi