Home / Politik

Sabtu, 5 Maret 2022 17:11- WIB

Sosper Penyelenggaraan Pendidikan, Budi Hastuti: Pendidikan Memberi Manfaat Kesemua Kalangan

Makassar, Merata.Net – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti kembali menemui konstituen dengan agenda sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Phinisi Travelers, Sabtu (5/3).

Kata dia, perda ini dibawah koordinasi Komisi D DPRD Kota Makassar. Berdasarkan perda, pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Itu, dalam rangka mencerdaskan anak bangsa.

“Tujuan pendidikan perintah perda itu yakni menunjukkan kemantapan iman dan moral peserta didik dalam kehidupan masyarakat yang dinamis, terbuka dan modern,” ucap Budi Hastuti.

Sehingga, Budi menilai sosialisasi mengenai regulasi membahas pendidikan sangat penting. Sebab, pendidikan merupakan modal atau bagian yang bisa merubah status dan memberi manfaat ke orang banyak.

Baca Juga  Kampanye Dialogis di Tamalanrea, Rezki Lutfi Tegaskan Komitmen Bangun Makassar Lebih Baik

Mengingat pendidikan sebagai cerminan bangsa, maka sambung politisi Gerindra ini, pendidikan harus direncanakan dan diselenggarakan sebaik mungkin. Dilaksanakan dengan paket sebagai acuan di tingkat pendidikan.

“Harapannya semua jenjang pendidikan dapat berjalan dengan baik dan benar sehingga tujuan yang ditetapkan bisa tercapai,” paparnya.

Sementara, Narasumber Kegiatan, Dahyal mengatakan, pemerintah daerah dalam regulasi disebutkan ada dua yakni kepala daerah dan DPRD. Sosialisasi produk hukum daerah menjadi hal wajib bagi pemerintah daerah.

“Termasuk menyebarluaskan regulasi ini ke masyarakat,” tukas Dahyal.

Dia menjelaskan, perda tentang penyelenggaraan pendidian terdiri dari 23 bab dan dibahas tuntas. Mulai tingkat satuan pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah pertama (SMP). Itu, menjadi tanggung jawab pemerintah kota.

Baca Juga  Kembali Gelar RDP Soal Laskar Pelangi, Dewan Harap Tenaga Kontrak Lama jadi Perhatian Pemkot

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Muhyiddin menyampaikan, sebenarnya perda ini bermula dari perda nomor 3 tahun 2006 tentang penyelenggaraan pendidikan. Berjalannya waktu, regulasi ini direvisi disesuaikan dengan kondisi terbaru.

“Pengangkatan kadis perda lama itu harus bergelar Magister Pendidikan. Padahal, itu tidak ada sehingga beruntung saya tidak kena ini perda,” jelas Muhyiddin.

Kata dia, perda ini harus sejalan dengan visi dan misi walikota. Diantaranya, semua anak harus sekolah dan itu tertuang dalam program kepala daerah. Tidak ada lagi alasan untuk tidak memberi ruang anak ke sekolah.

“Perda tentang penyelenggaran pendidikan menjadi acuan Dinas Pendidikan Kota Makassar menjalankan program. Terlebih, regulasi ini merupakan turunan dari aturan pusat,” ungkapnya. (*)

Share :

Baca Juga

Politik

Politisi Golkar Makassar, Ruslan Mahmud Meninggal Dunia

Komunitas

Andi Tenri Uji Resmi Dilantik jadi Ketua BMI Kota Makassar Gantikan Al Hidayat Samsu

Politik

Partai Golkar Siap Menang Pilkada Serentak 2024

Politik

Gelar Sosper Kepemudaan, Nurul Hidayat: Pemuda Wajib Memajukan Daerah

Politik

Secara Virtual, AHY Lantik Pengurus DPD Demokrat Sulsel

Ekonomi

Jadi Kunci Stabilisator, Wapres Ma’ruf Amin Diapresiasi Banyak Pihak

Politik

Rezki Perkuat Dukungan di Kawasan Padat Utara Kota, Sasar Ujung Tanah dan Tallo

Politik

Sosok Pengusaha Hari Paramuda, Merantau untuk Belajar, Pulang untuk Mengabdi