Makassar, Merata.Net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar mendapati dua pelaku usaha restoran dan bar melanggar aturan Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar terkait penutupan sementara tempat hiburan dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi umat Hindu.
Kepala Satpol PP Makassar, Iqbal Asnan mengatakan, berdasarkan hasil patroli anggota di lapanga, ada 4 pelaku usaha yang melanggar SE Wali Kota.
“Ada 2 pelaku usaha ijin restoran dan 2 bar dengan ijin minol yang kedapatan melanggar SE Wali Kota terkait pelarangan operasi dalam rangka hari raya nyepi,” ujarnya, Kamis, (3/3/3022).
Selain itu, kata Iqbal, ada juga laporan dari warga yang mendapati pelaku usaha yang tak indahkan SE tersebut.
“Dari info masyarat juga diketahui ada 2 usaha lain yag melanggar 1 bar dan 1 cafe,” sebutnya.
Olehnya itu, pihaknya malam ini akan menurunkan personil untuk mendatangi pelaku usaha yang bandel untuk diperingati.
“Rencananya personil Satpol PP akan atensi khusus untuk giat sebentar malam,” katanya.
Diketahui, dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi 2022. Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberlakukan penutupan terhadap seluruh tempat hiburan malam dan semacamnya.
Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Makassar, Andi Karunrung sebelumnya mengatakan, semua kegiaten usaha Karaoke, Rumah Beryanyi keluarga, Club Malem, Diskotk, Live Music, Pijat/Refieksi, dan semecamnya termasuk sarana penunjang Tempet Hiburan yang ada di Hotel, ditutup.
Penutupan paling lambat Hart Rabu Tanggal 2 Maret dan dibuka kembali tanggal 4 Maret 2022.
“Kami harapkan untuk usaha hiburan di kota Makasar mematuhi aturan yg di atur dalam Perda no 5 tahun 2011, Tentang, Tanda Daftar Usaha Parawisata,” harap Andika. (Jan)










