Home / Pemerintahan

Kamis, 3 Maret 2022 18:32- WIB

Satpol PP Dapati Pelaku Usaha Membandel, Tak Indahkan SE Wali Kota Terkait Penutupan Sementara Tempat Hiburan

Makassar, Merata.Net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar mendapati dua pelaku usaha restoran dan bar melanggar aturan Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar terkait penutupan sementara tempat hiburan dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi umat Hindu.

Kepala Satpol PP Makassar, Iqbal Asnan mengatakan, berdasarkan hasil patroli anggota di lapanga, ada 4 pelaku usaha yang melanggar SE Wali Kota.

“Ada 2 pelaku usaha ijin restoran dan 2 bar dengan ijin minol yang kedapatan melanggar SE Wali Kota terkait pelarangan operasi dalam rangka hari raya nyepi,” ujarnya, Kamis, (3/3/3022).

Baca Juga  Achi Soleman Tegaskan SPMB Kota Makassar Berjalan Sesuai Regulasi dan Transparan

Selain itu, kata Iqbal, ada juga laporan dari warga yang mendapati pelaku usaha yang tak indahkan SE tersebut.

“Dari info masyarat juga diketahui ada 2 usaha lain yag melanggar 1 bar dan 1 cafe,” sebutnya.

Olehnya itu, pihaknya malam ini akan menurunkan personil untuk mendatangi pelaku usaha yang bandel untuk diperingati.

“Rencananya personil Satpol PP akan atensi khusus untuk giat sebentar malam,” katanya.

Diketahui, dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi 2022. Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberlakukan penutupan terhadap seluruh tempat hiburan malam dan semacamnya.

Baca Juga  Sulsel Raih WTP 2021, Bukti Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Makassar, Andi Karunrung sebelumnya mengatakan, semua kegiaten usaha Karaoke, Rumah Beryanyi keluarga, Club Malem, Diskotk, Live Music, Pijat/Refieksi, dan semecamnya termasuk sarana penunjang Tempet Hiburan yang ada di Hotel, ditutup.

Penutupan paling lambat Hart Rabu Tanggal 2 Maret dan dibuka kembali tanggal 4 Maret 2022.

“Kami harapkan untuk usaha hiburan di kota Makasar mematuhi aturan yg di atur dalam Perda no 5 tahun 2011, Tentang, Tanda Daftar Usaha Parawisata,” harap Andika. (Jan)

Share :

Baca Juga

Hukum

Danny-Kapolrestabes Makassar Deklarasi dan Persiapkan Perwali Antisipasi Knalpot Brong

Pemerintahan

Appi-Aliyah Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

Pemerintahan

Usul Penerimaan PPPK Guru Sebanyak 13.255 Formasi, Pemprov Sulsel Raih Penghargaan dari Kemendikbud

Pemerintahan

Wali Kota Danny Salat Id Bersama Warga Makassar di Karebosi: Semangat Berkurban Makin Baik

Pemerintahan

Pemkot Makassar dan Bank Sulselbar Perkuat Transaksi Digital Sistem Cashless

Pemerintahan

Sebanyak 16 Sekolah di Makassar Raih Penghargaan Bergengsi

Pemerintahan

Munafri-Aliyah Serahkan 7.100 Paket Lebaran untuk Satgas Kebersihan Makassar

Pemerintahan

Buka Puasa Bersama Warga, Munafri Arifuddin Apresiasi Pembangunan Masjid Hikmah