Home / Pemerintahan

Kamis, 3 Maret 2022 18:32- WIB

Satpol PP Dapati Pelaku Usaha Membandel, Tak Indahkan SE Wali Kota Terkait Penutupan Sementara Tempat Hiburan

Makassar, Merata.Net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar mendapati dua pelaku usaha restoran dan bar melanggar aturan Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar terkait penutupan sementara tempat hiburan dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi umat Hindu.

Kepala Satpol PP Makassar, Iqbal Asnan mengatakan, berdasarkan hasil patroli anggota di lapanga, ada 4 pelaku usaha yang melanggar SE Wali Kota.

“Ada 2 pelaku usaha ijin restoran dan 2 bar dengan ijin minol yang kedapatan melanggar SE Wali Kota terkait pelarangan operasi dalam rangka hari raya nyepi,” ujarnya, Kamis, (3/3/3022).

Baca Juga  Hadiri Peringatan Maulid DWP, Fatmawati Rusdi Pamit Pada Jajaran

Selain itu, kata Iqbal, ada juga laporan dari warga yang mendapati pelaku usaha yang tak indahkan SE tersebut.

“Dari info masyarat juga diketahui ada 2 usaha lain yag melanggar 1 bar dan 1 cafe,” sebutnya.

Olehnya itu, pihaknya malam ini akan menurunkan personil untuk mendatangi pelaku usaha yang bandel untuk diperingati.

“Rencananya personil Satpol PP akan atensi khusus untuk giat sebentar malam,” katanya.

Diketahui, dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi 2022. Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberlakukan penutupan terhadap seluruh tempat hiburan malam dan semacamnya.

Baca Juga  Bertemu President of Chamber Association USA, Wali Kota Danny Paparkan Kesiapan Makassar Menjadi Payung Percepatan Ekonomi

Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Makassar, Andi Karunrung sebelumnya mengatakan, semua kegiaten usaha Karaoke, Rumah Beryanyi keluarga, Club Malem, Diskotk, Live Music, Pijat/Refieksi, dan semecamnya termasuk sarana penunjang Tempet Hiburan yang ada di Hotel, ditutup.

Penutupan paling lambat Hart Rabu Tanggal 2 Maret dan dibuka kembali tanggal 4 Maret 2022.

“Kami harapkan untuk usaha hiburan di kota Makasar mematuhi aturan yg di atur dalam Perda no 5 tahun 2011, Tentang, Tanda Daftar Usaha Parawisata,” harap Andika. (Jan)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Ojol Day, Parkiran di Sejumlah Kantor Milik Pemkot Makassar Sepi dari Kendaraan

Hiburan

Wali Kota APPI Puji Kampanye Penyelamatan Lingkungan di Rock In Celebes 2025

Pemerintahan

Dharma Wanita Dinas Pertanahan Makassar Bagikan Ratusan Takjil

Pemerintahan

Kominfo Makassar Edukasi Literasi Digital Pelajar SMP 27 Makassar

Pemerintahan

Gubernur Sulsel Lepas 420 Peserta Mudik Gratis Andalan 1444 Hijriyah

Pemerintahan

Pakar Unhas Nilai Gugatan Perwali RT/RW ke PTUN, Tidak Sesuai Kompetensi Absolut

Pemerintahan

Kembali Gelar RDP Soal Laskar Pelangi, Dewan Harap Tenaga Kontrak Lama jadi Perhatian Pemkot

Pemerintahan

Gubernur Sulsel Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan Sungai Malango di Torut