Home / Pemerintahan

Selasa, 1 Februari 2022 09:47- WIB

Ruang Terbuka Hijau Kota Makassar Bertambah, Ini Penjelasan Kepala DLH

MAKASSAR, MERATA.NET- Pemerintah Kota Makassar mencatat total ada 9,07 persen lahan terbuka hijau (RTH) di Kota Makassar.

Presentase ini menunjukkan adanya penambahan lahan RTH sekitar 1.48 persen dari sebelumnya hanya berkisar 7,59 persen.

Kepala Bidang RTH Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Novi mengatakan, persentase luasan RTH ini bukan disebabkan adanya RTH baru, tetapi ada pembaruan data RTH dari yang sebelumnya.

“Tahun ini kami dibantu oleh tim dari Center of Technology Universitas Hasanuddin. Total luasan RTH sekarang itu 9,07 persen,” ujarnya.

Ia mengatakan, ada beberapa lahan RTH sebelumnya belum terhitung, sehingga baru tercatat saat ini.

“Makanya kenaikan ini jangan diinterpretasikan bahwa ada penambahan luas RTH, tapi ada yang dulunya belum terhitung, sekarang sudah terhitung,” imbuhnya.

Proses perhitungan luasan RTH dilakukan menggunakan interpretasi citra satelit. Setelah itu, diverifikasi kembali di lapangan bersama pemerintah kecamatan dan kelurahan.

Baca Juga  Dari Desa ke Desa, Pj Gubernur Sulsel Ajak Petani dan Peternak Manfaatkan Fasititas KUR

Hal ini dilakukan mengingat setiap kali proses perhitungan luasan RTH dilakukan, lahan privat warga juga sering terhitung. Akibatnya, warga keberatan sebab tidak bisa memanfaatkan lahannya sendiri.

“Jadi data RTH yang ada itu kami share dengan kecamatan dan kelurahan. Kami undang mereka rapat koordinasi untuk mereka kroscek apakah datanya sudah sesuai atau belum. Karena kami takutnya ada data RTH yang belum termasuk di situ,” bebernya.

Sementara itu Sekretaris Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar Fasruddin Rusli mengemukakan bahwa masalah lahan warga yang masuk dalam hitungan RTH publik memang sudah menjadi persoalan lama.

Warga mengeluhkan persoalan tersebut lantaran tak bisa membangun di lahannya sendiri. Oleh karena itu, kata dia, saat ini pihaknya tengah menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).

Baca Juga  Kebakaran Depo Plumpang, Yakub Ismail: Solusi Lebih Penting dari Menyalahkan

Perda tersebut akan mengatur secara rinci perhitungan RTH Makassar agar seminimal mungkin bersinggungan dengan lahan warga.

“Kami target di bulan 5 bulan 6 itu sudah dipansuskan. Karena ini masih harus menunggu dibahas oleh Bapemperda, ada naskah akademiknya,” jelas Fasruddin.

Selain itu pihaknya juga akan membicarakan pengembalian aset prasarana, sarana, dan utilitas, yang masih banyak belum dilakukan oleh pengembang. Sebab PSU ini juga menyumbang penambahan persentase luasan RTH.

“Kami akan tidak lanjuti setiap PSU. Tim kami yang sempat turun kemarin untuk mencari aset, akan kami bentuk kembali,” pungkasnya. (Jan)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pemkot Makassar-DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD-P 2024, Komitmen Hibahkan Anggaran Dukung Pembangunan Stadion

Pemerintahan

Pemprov Sulsel Bangun Sekolah Vokasi Budidaya Pisang di Bone

Pemerintahan

Tindak Lanjut Rembuk Stunting 3 Fatmawati Rusdi Minta UpDate Data Kasus Stunting

Pemerintahan

Pasca Roboh, Pengerjaan Jembatan Rampoang Palopo Terus Digenjot

Pemerintahan

Plt Gubernur Terima Kunjungan Dewan Pertimbangan MUI Sulsel

Pemerintahan

BK DPRD Sulsel Mulai Selidiki Dugaan Pelanggaran Komisi A dalam Seleksi Komisioner KPID

Pemerintahan

Andi Irwan Aras Pimpin Komisi V DPR RI Kuker ke Bendungan Pamukkulu Takalar

Pemerintahan

Kapolda Sulsel dan Pj Gubernur Bahtiar Resmikan Revitalisasi Makam Arung Pallaka dan Karaeng Pattingalloang