Home / Pemerintahan

Selasa, 1 Februari 2022 09:47- WIB

Ruang Terbuka Hijau Kota Makassar Bertambah, Ini Penjelasan Kepala DLH

MAKASSAR, MERATA.NET- Pemerintah Kota Makassar mencatat total ada 9,07 persen lahan terbuka hijau (RTH) di Kota Makassar.

Presentase ini menunjukkan adanya penambahan lahan RTH sekitar 1.48 persen dari sebelumnya hanya berkisar 7,59 persen.

Kepala Bidang RTH Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Novi mengatakan, persentase luasan RTH ini bukan disebabkan adanya RTH baru, tetapi ada pembaruan data RTH dari yang sebelumnya.

“Tahun ini kami dibantu oleh tim dari Center of Technology Universitas Hasanuddin. Total luasan RTH sekarang itu 9,07 persen,” ujarnya.

Ia mengatakan, ada beberapa lahan RTH sebelumnya belum terhitung, sehingga baru tercatat saat ini.

“Makanya kenaikan ini jangan diinterpretasikan bahwa ada penambahan luas RTH, tapi ada yang dulunya belum terhitung, sekarang sudah terhitung,” imbuhnya.

Proses perhitungan luasan RTH dilakukan menggunakan interpretasi citra satelit. Setelah itu, diverifikasi kembali di lapangan bersama pemerintah kecamatan dan kelurahan.

Baca Juga  Danny Pomanto Senang BPSMI Sulsel Bina Seniman Muda

Hal ini dilakukan mengingat setiap kali proses perhitungan luasan RTH dilakukan, lahan privat warga juga sering terhitung. Akibatnya, warga keberatan sebab tidak bisa memanfaatkan lahannya sendiri.

“Jadi data RTH yang ada itu kami share dengan kecamatan dan kelurahan. Kami undang mereka rapat koordinasi untuk mereka kroscek apakah datanya sudah sesuai atau belum. Karena kami takutnya ada data RTH yang belum termasuk di situ,” bebernya.

Sementara itu Sekretaris Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar Fasruddin Rusli mengemukakan bahwa masalah lahan warga yang masuk dalam hitungan RTH publik memang sudah menjadi persoalan lama.

Warga mengeluhkan persoalan tersebut lantaran tak bisa membangun di lahannya sendiri. Oleh karena itu, kata dia, saat ini pihaknya tengah menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).

Baca Juga  Dispar Makassar Luncurkan 50 Event Sepanjang Tahun 2022

Perda tersebut akan mengatur secara rinci perhitungan RTH Makassar agar seminimal mungkin bersinggungan dengan lahan warga.

“Kami target di bulan 5 bulan 6 itu sudah dipansuskan. Karena ini masih harus menunggu dibahas oleh Bapemperda, ada naskah akademiknya,” jelas Fasruddin.

Selain itu pihaknya juga akan membicarakan pengembalian aset prasarana, sarana, dan utilitas, yang masih banyak belum dilakukan oleh pengembang. Sebab PSU ini juga menyumbang penambahan persentase luasan RTH.

“Kami akan tidak lanjuti setiap PSU. Tim kami yang sempat turun kemarin untuk mencari aset, akan kami bentuk kembali,” pungkasnya. (Jan)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Selesai Mencoblos, Pj Gubernur Sulsel Imbau Warga Segera ke TPS Salurkan Hak Pilih

Pemerintahan

Guru Jadi Prioritas, Pemkot Makassar Perkuat Ekosistem Pendidikan Lewat Lab School

Pemerintahan

Pemprov Sulsel Perkuat Langkah Antisipatif Pengendalian Inflasi Jelang Ramadan 2026

Pemerintahan

Rangkaian HUT ke-79 TNI, Pjs Wali Kota Makassar Hadiri Ziarah Nasional di TMP Panaikang

Pemerintahan

Komitmen Bangun SDM yang Unggul, Pemkab Gowa Siap Canangkan Satu Desa Satu Sarjana

Pemerintahan

Wali Kota Appi Dorong Digitalisasi QRIS untuk Atasi Kebocoran Parkir

Bisnis

Hari Ulang Tahun Wali Kota Makassar, Kalla Toyota Rayakan Dengan Kolaborasi Program “Makassar Kota Makan Enak”

Pemerintahan

Plh Sekda Makassar Zulkifli Nanda Buka Bimtek Penyusunan Produk Hukum Daerah