Home / Politik

Rabu, 13 Maret 2024 17:11- WIB

Rekap Suara Tingkat Provinsi Kelar, KPU Sulsel: Partai Nasdem Pemenang dengan 17 Kursi

MAKASSAR, Merata.Net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel telah menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat provinsi yang berlangsung di Claro Makassar.

Hasil rekapitulasi dan sinkronisasi di tingkat KPU Provinsi ini menunjukkan bahwa Partai NasDem keluar sebagai pemenang dengan memperoleh 17 kursi.

Diikuti oleh Golkar dengan 14 kursi, Gerindra 13 kursi, serta PPP dan PKB masing-masing 8 kursi.

Baca Juga  KPU Sulsel Mulai Buka Pendaftaran Calon Gubernur, Syarat Ikut Putusan MK

Selanjutnya, ada PKS dan Demokrat yang meraih 7 kursi, PDIP 6 kursi, dan PAN 4 kursi. Sementara Hanura hanya mendapatkan 1 kursi.

Hasil  tersebut menjadikan komposisi kursi pimpinan DPRD Sulsel 2024/2029, Partai NasDem secara otomatis mendapat jatah Ketua DPRD, diikuti oleh Golkar (wakil ketua I) dan Gerindra (wakil ketua II).

Kemudian, PPP dan PKB masing-masing mendapat perolehan yang sama, yakni 8 kursi. Dua partai tersebut memperebutkan posisi wakil ketua III dan IV.

Baca Juga  KPU Sulsel Tetapkan Hasil PPDB Periode November PPDB 6.128.388 Pemilih

Meskipun perolehan kursi sama, namun suara partai PPP lebih tinggi dibandingkan PKB di tingkat Provinsi, sehingga PPP berhak mendapat wakil Ketua III, sementara PKB mendapat posisi wakil Ketua IV atau posisi terakhir. (*)

Share :

Baca Juga

Politik

PDIP Makassar Bakal Libatkan Seluruh Struktur Pada Pendaftaran Serentak Bacaleg 11 Mei 2023

Politik

Paslon Sehati Bersilaturahmi bersama Warga Kelurahan Lette, Paparkan Program Perubahan untuk Makassar

Politik

Sosok Pengusaha Hari Paramuda, Merantau untuk Belajar, Pulang untuk Mengabdi

Politik

FOTO : Pernikahan Politisi PDI Perjuangan Sulsel, Andi Putra Batara

Komunitas

HUT ke-20, AMPG Makassar Kuatkan Barisan Sambut Pemilu 2024

Politik

Ribuan Pejuang MULIA Kawal Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham Mendaftar ke KPU 

Pemerintahan

Anggota DPR RI Ace Hasan Dorong Taufan Pawe Maju di Pilgub Sulsel 2024

Kriminal

Pengamat Hukum Nilai Gugatan Dinasti Politik Bukan Obyek dan Kompetensi Pengadilan TUN