Home / Pemerintahan

Kamis, 17 Februari 2022 14:08- WIB

PPKM Level 3, 2 dan 1 Ditetapkan di Sulsel Periode 15-28 Februari 2022 , Ini Pesan Andi Sudirman

Makassar, Merata.Net – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 serta pengoptimalan Posko Pengendalian Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Instruksi Menteri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 14 Februari 2022 ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022.

Inmendagri menginstruksikan Kepala Derah dalam hal ini Gubernur dan Bupati serta Walikota untuk menerapkan PPKM di daerah masing-masing sesuai kriteria yang ditetapkan, tak terkecuali di Sulsel.Terkait hal ini, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memberikan tanggapan.

Baca Juga  Tenas Alumni Unhas di Bantimurung, Gubernur Sulsel Lepas 19 Spesies Kupu-kupu

“Berdasarkan Inmendagri terbaru, yakni Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022. Adapun di Sulsel, terdapat kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3, 2 dan 1,” sebut Andi Sudirman Sulaiman, Rabu (16/2/2022).

Adapun kesiapsiagaan Pemprov Sulsel diantaranya pelaksanaan PPKM dan Prokes secara konsisten, penyiapan TT Isolasi, penyiapan oksigen dan nakes, percepatan vaksinasi melalui program kebut vaksinasi, layanan telemedicine bagi yang melakukan isolasi mandiri, serta penguatan tracing dan testing.

Untuk itu, Andi Sudirman meminta protokol kesehatan untuk semakin ditingkatkan.

“Untuk seluruh masyarakatku di Sulawesi Selatan, yang belum melakukan vaksinasi, ayo vaksin. Dan juga segera vaksin lengkap (dosis 2) dan booster, untuk membentuk herd immunity. Selain itu, mari kita perketat akan pentingnya protokol kesehatan. Jaga kesehatan, imun dan senantiasa berdoa,” pintanya.

Baca Juga  Hari Bhayangkara 76 Tahun, Wali Kota Makassar Raih Penghargaan Dari Kapolda Sulsel

Sejumlah Kabupaten/ Kota yang ditetapkan PPKM dengan berbagai level dirincikan sebagai berikut:
1) Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Barru, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur dan Kota Pare Pare.

2) Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja dan Kota Palopo.

3) Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Pinrang dan Kota Makassar. (Dar)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Di PKM Barabaraya, Wawali Fatma Monitoring Penanganan Stunting

Pemerintahan

Lima Menteri Siap Sambangi Sulsel, Begini Persiapan Sekda Abdul Hayat Gani

Pemerintahan

Perumda Pasar Makassar Terapkan KTR Bagi Seluruh Pegawai, Berlaku Mulai Awal Desember

Indonesiaku

Presiden Jokowi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan PM Singapura, Lee Hsien

Indonesiaku

Pantau Vaksinasi Covid-19, Kapolres Palopo Ingatkan Warga Vaksin Itu Aman

Pemerintahan

Kota Makassar Terpilih Menjadi Tuan Rumah Forum Tingkat Tinggi ASEAN Penyandang Disabilitas

Pemerintahan

Halal Bihalal Bersama KEMAWA, Danny Sebut Kain Tenun Sutra Akan Diperkenalkan Di Australia

Pemerintahan

Konferensi Tahunan Ahli Uroligi di Sulsel, Andi Sudirman: Bersama Bersinergi