Home / Pemerintahan

Kamis, 17 Februari 2022 14:08- WIB

PPKM Level 3, 2 dan 1 Ditetapkan di Sulsel Periode 15-28 Februari 2022 , Ini Pesan Andi Sudirman

Makassar, Merata.Net – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 serta pengoptimalan Posko Pengendalian Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Instruksi Menteri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 14 Februari 2022 ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022.

Inmendagri menginstruksikan Kepala Derah dalam hal ini Gubernur dan Bupati serta Walikota untuk menerapkan PPKM di daerah masing-masing sesuai kriteria yang ditetapkan, tak terkecuali di Sulsel.Terkait hal ini, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memberikan tanggapan.

Baca Juga  Sosper Penyelenggara Pendidikan, Hasanuddin Leo Ajak Masyarakat Mengetahui Hak dan Kewajiban Pendidikan

“Berdasarkan Inmendagri terbaru, yakni Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022. Adapun di Sulsel, terdapat kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3, 2 dan 1,” sebut Andi Sudirman Sulaiman, Rabu (16/2/2022).

Adapun kesiapsiagaan Pemprov Sulsel diantaranya pelaksanaan PPKM dan Prokes secara konsisten, penyiapan TT Isolasi, penyiapan oksigen dan nakes, percepatan vaksinasi melalui program kebut vaksinasi, layanan telemedicine bagi yang melakukan isolasi mandiri, serta penguatan tracing dan testing.

Untuk itu, Andi Sudirman meminta protokol kesehatan untuk semakin ditingkatkan.

“Untuk seluruh masyarakatku di Sulawesi Selatan, yang belum melakukan vaksinasi, ayo vaksin. Dan juga segera vaksin lengkap (dosis 2) dan booster, untuk membentuk herd immunity. Selain itu, mari kita perketat akan pentingnya protokol kesehatan. Jaga kesehatan, imun dan senantiasa berdoa,” pintanya.

Baca Juga  Gubernur Sulsel Bolehkan ASN Terdampak Banjir Makassar Bekerja dari Rumah

Sejumlah Kabupaten/ Kota yang ditetapkan PPKM dengan berbagai level dirincikan sebagai berikut:
1) Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Barru, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur dan Kota Pare Pare.

2) Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja dan Kota Palopo.

3) Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Pinrang dan Kota Makassar. (Dar)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Kota Makassar Raih PPD Kategori Kinerja Tinggi di Puncak Hari OTDA XXIX

Pemerintahan

DPC PPP Makassar Sowan ke Wali Kota dan Tokoh Ulama, Apa Saja Dibahas?

Indonesiaku

Ikuti Instruksi Pusat, Tak Ada Penyekatan Saat Nataru 2021 di Makassar

Pemerintahan

Danny Dampingi Menhub RI Resmikan RS PIP

Pemerintahan

HUT Basarnas ke 50 Tahun, Djunaidi : Kedepan Semoga Lebih Baik

Pemerintahan

Buka Trend Hijab Ramadan 2026, Jufri Rahman Dorong Kolaborasi UMKM dan Industri Fashion Muslim

Pemerintahan

Dukung Pembinaan Sepakbola, Danny Pomanto Apresiasi Kehadiran Lapangan Pelita Kasih

Pemerintahan

Komisi A Minta Pembahasan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Ditunda Hingga 2022