Home / Pemerintahan

Senin, 5 Desember 2022 09:55- WIB

Perumda Pasar Makassar Terapkan KTR Bagi Seluruh Pegawai, Berlaku Mulai Awal Desember

Makassar Merata.Net, – Perumda Pasar Makassar Raya (Karya) mulai menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bagi seluruh pegawai di kantor Perumda Pasar.

Hal itu disampaikan Direktur Umum, Muhajir saat menggelar rapat monitoring dan evaluasi Senin, (5/12/2022).

Dijelaskan aturan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menurutnya, melalui Perda ini pihaknya mengimbau kepada seluruh jajaran pegawai agar tidak lagi merokok disejumlah ruangan tanpa terkecuali. Yang mulai berlaku tanggal 05 Desember 2022.

“Kami mulai menerapkan aturan Perda KTR di sejumlah ruangan dan berlaku bagi seluruh pegawai tanpa kecuali. Dengan harapan tidak mengganggu aktivitas pegawai lain yang tidak merokok.” Ujarnya.

Baca Juga  Covid-19 Meningkat, Andi Sudirman Imbau Perketat Prokes Hingga Penyiapan Sarana Kesehatan

Dijelaskan, ada sejumlah tempat yang mesti ditaati oleh seluruh pegawai. Terutama ruang-ruang yang ber AC. Kecuali ruang tunggu terbuka di Lobbi kantor Perumda Pasar.

“kita terapkan aturan ini di semua ruangan terutama yang ber AC. Kecuali ruang terbuka seperti di Lobi kantor.” ujarnya.

Muhajir menyebutkan tidak dapat dipungkiri bahwa resiko gangguan kesehatan lebih besar bagi perokok pasif. Untuk itu, ia meminta perokok aktif untuk mencari tempat di luar ruangan.

“Jangan sampai menganggu bagi pegawai lain yang bukan perokok. Asapnya tentu sangat menganggu,” tambahnya.

Baca Juga  FGD KTR, Pj Sekda Makassar Ajak Penguatan Kerjasama Penerapan KTR di Kecamatan dan Puskesmas 

Bagi pelanggar juga ditegaskan harus diberikan sanksi. Sebagaimana yang ada dalam perda tersebut. “Harus diberikan sanksi dan ini perlu ditegasi,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, perda ini memang terbit merujuk pada Undang-Undang Kesehatan. Untuk itu diingatkan agar perda ini lebih diperhatikan karena banyaknya asas manfaat yang diperoleh.

“Saya harap aturan perda ini mendapat perhatian khusus. Karena asas manfaatnya banyak dirasakan. Diantaranya kualitas udara di kantor makin segar dan nyaman. Baunya juga tidak bikin sesak,” tambahnya. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

FOTO: Wali Kota Appi Salat Id di Lapangan Karebosi

Indonesiaku

Dilelang Desember, Pembangunan PLTSa Makassar Masuki Tahap Finalisasi Dokumen Tender

Pemerintahan

Rakornis APEKSI Dihadiri 64 Pemkot Seluruh Indonesia

Pemerintahan

Pemkot Makassar Terima Bus Sekolah Rakyat dari Kemenhub, Layani Siswa Sekolah Secara Gratis

Pemerintahan

HUT ke-26 DWP Makassar, Wali Kota Makassar Tekankan Emak-emak Berdaya, Keluarga Kuat

Pemerintahan

Hari Santri 2025: Appi Tegaskan Peran Pesantren Benteng Moral Generasi Muda

Pemerintahan

Bertemu Danny Pomanto, Port of Antwerp Bruges Belgia Ingin Investasi di Makassar

Pemerintahan

Mentan SYL Sidak Stok Pangan di Pasar Tradisional Makassar