Home / Pemerintahan

Senin, 5 Desember 2022 09:55- WIB

Perumda Pasar Makassar Terapkan KTR Bagi Seluruh Pegawai, Berlaku Mulai Awal Desember

Makassar Merata.Net, – Perumda Pasar Makassar Raya (Karya) mulai menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bagi seluruh pegawai di kantor Perumda Pasar.

Hal itu disampaikan Direktur Umum, Muhajir saat menggelar rapat monitoring dan evaluasi Senin, (5/12/2022).

Dijelaskan aturan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menurutnya, melalui Perda ini pihaknya mengimbau kepada seluruh jajaran pegawai agar tidak lagi merokok disejumlah ruangan tanpa terkecuali. Yang mulai berlaku tanggal 05 Desember 2022.

“Kami mulai menerapkan aturan Perda KTR di sejumlah ruangan dan berlaku bagi seluruh pegawai tanpa kecuali. Dengan harapan tidak mengganggu aktivitas pegawai lain yang tidak merokok.” Ujarnya.

Baca Juga  Bertemu President of Chamber Association USA, Wali Kota Danny Paparkan Kesiapan Makassar Menjadi Payung Percepatan Ekonomi

Dijelaskan, ada sejumlah tempat yang mesti ditaati oleh seluruh pegawai. Terutama ruang-ruang yang ber AC. Kecuali ruang tunggu terbuka di Lobbi kantor Perumda Pasar.

“kita terapkan aturan ini di semua ruangan terutama yang ber AC. Kecuali ruang terbuka seperti di Lobi kantor.” ujarnya.

Muhajir menyebutkan tidak dapat dipungkiri bahwa resiko gangguan kesehatan lebih besar bagi perokok pasif. Untuk itu, ia meminta perokok aktif untuk mencari tempat di luar ruangan.

“Jangan sampai menganggu bagi pegawai lain yang bukan perokok. Asapnya tentu sangat menganggu,” tambahnya.

Baca Juga  Pj Sekda Makassar Buka Forum Perangkat Daerah Dinas Kebudayaan, Bahas Pemajuan Budaya Berkelanjutan

Bagi pelanggar juga ditegaskan harus diberikan sanksi. Sebagaimana yang ada dalam perda tersebut. “Harus diberikan sanksi dan ini perlu ditegasi,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, perda ini memang terbit merujuk pada Undang-Undang Kesehatan. Untuk itu diingatkan agar perda ini lebih diperhatikan karena banyaknya asas manfaat yang diperoleh.

“Saya harap aturan perda ini mendapat perhatian khusus. Karena asas manfaatnya banyak dirasakan. Diantaranya kualitas udara di kantor makin segar dan nyaman. Baunya juga tidak bikin sesak,” tambahnya. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Fatmawati Rusdi Lepas Peserta Jalan Santai HUT ke 21 Tahun RSUD Daya

Pemerintahan

Gubernur Andi Sudirman Ikuti Upacara Hari Otonomi Daerah di Anjungan Pantai Losari

Pemerintahan

Wawali Aliyah Hadiri Safari Dakwah Bersama Ustadzah Oki Setiana Dewi

Pemerintahan

Wali Kota Danny Ikuti Peringatan Hari Juang TNI AD dan Lakukan Penghijauan Lingkungan di CPI

Pemerintahan

Kemeriahan HUT ke-414 Makassar, Iringan Doa untuk Kemajuan Kota Daeng

Pemerintahan

Wujudkan Pemilu Damai dan Berkualitas, Danny Pomanto Sebut Anak Muda Makassar Pemilih Cerdas

Pemerintahan

Sederet Pembangunan Nyata Gubernur Sulsel di Momentum 27 Tahun Luwu Utara

Pemerintahan

Sekda Sulsel Abdul Hayat Hadiri Panen Raya di Maros