JAKARTA, Merata.Net – PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Maybank Indonesia” atau “Bank”)
melalui Unit Usaha Syariah (UUS) mengambil peran penting dalam membangun fondasi yang
inklusif dan berkelanjutan di industri perbankan Syariah dengan memfasilitasi forum Sharing
Session Pendalaman Pasar Uang dan Valas Syariah.
Melalui forum ini, Maybank Indonesia tak hanya mempertegas perannya sebagai institusi keuangan
terdepan di industri keuangan Syariah, tetapi juga turut berperan aktif dalam berupaya
mengembangkan ekosistem keuangan syariah di Indonesia.
“Lebih dari sekadar diskusi teknis, forum ini menjadi ruang kolaboratif yang mempertemukan
regulator dan para pelaku industri perbankan Syariah dan kami juga menghadirkan expertise dari
Maybank Group untuk sharing knowledge,” tutur Direktur Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia
Romy Buchari.
Romy menjelaskan, Di Malaysia, Maybank Group, melalui Maybank Islamic, juga terus terlibat dalam
pengembangan pasar uang dan valas Syariah sesuai standard global, diantaranya
pengembangan Repo dan lindung nilai berbasis syariah.
Associate Director Structuring Global Markets Islamic Maybank Group Raiyana Abdul Rahim membagikan wawasan mengenai implementasi Pasar Uang dan Valas Syariah, terutama terkait dengan Repo Syariah, Hedging
Syariah, Islamic Profit Rate Swap (IPRS), serta Reference Rate yang berlaku di Kuala Lumpur.
Forum sharing session ini merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) yang
diselenggarakan oleh Bank Indonesia pada Desember 2024 terkait rencana pendalaman Pasar Uang dan valas Syariah.
Dari forum tersebut kemudian dibentuk empat Working Group dengan
fokus teknis pada pengembangan produk dan infrastruktur Pasar Uang dan Valas Syariah.
Sharing session tersebut diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan dari pelaku industri untuk
mendapatkan wawasan tentang implementasi pasar uang dan valas syariah dari praktik yang
berlaku secara internasional.
Romy menegaskan, forum sharing session ini merupakan tindak nyata dan keseriusan UUS
Maybank Indonesia dalam mengembangkan pasar Syariah di Indonesia melalui sinergi dengan
regulator dan para pelaku industri keuangan Syariah.
Kebutuhan akan produk pasar uang dan valas Syariah terus meningkat seiring dengan dinamika
ekonomi global, mobilitas perdagangan, serta aktifitas ekspor impor yang kompleks.
“Banyak pelaku usaha dan institusi mencari instrument lindung nilai yang tidak hanya selaras dengan
prinsip bisnis beretika tetapi juga memberikan efisiensi biaya dan perlindungan risiko nilai tukar,”
ujar Romy.
Di tengah tingginya kebutuhan akan produk tersebut, implementasi pasar uang dan valas Syariah
masih memerlukan penyempurnaan. Berbeda dengan pasar valas konvensional, pasar valas
syariah relatif masih baru dikembangkan di Indonesia. Transaksi valas Syariah terutama untuk
lindung nilai (hedging) dapat menjadi alternatif strategis bagi nasabah untuk memperoleh
manfaat lindung nilai yang sesuai dengan prinsip Syariah.
Ke depan, Maybank Indonesia, akan terus memberikan dukungan aktif terhadap setiap upaya
pengembangan pasar uang syariah nasional, termasuk implementasi produk syariah seperti REPO
Syariah, IPRS, dan penggunaan Reference Rate pada sistem keuangan syariah di Indonesia.(*)










