Home / Pemerintahan

Selasa, 6 Januari 2026 17:33- WIB

Pemprov Sulsel Menang Kasasi di MA atas Sengketa Lahan Seluas 52 hektare di Manggala

MAKASSAR, Merata.Net – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya penyelamatan aset daerah. Melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pemprov Sulsel dinyatakan menang kasasi atas sengketa lahan seluas 52 hektare yang berada di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut yang dinilai sebagai berkah besar, khususnya bagi masyarakat yang bermukim di kawasan tersebut.

“Alhamdulillah ini berkah-Nya untuk warga Manggala. Pemprov Sulsel kembali berhasil menyelamatkan aset besar, dan yang terpenting hampir seribu warga bisa terhindar dari potensi penggusuran jika aset ini tidak kita perjuangkan,” ujar Andi Sudirman dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Biro Hukum Pemprov Sulsel yang telah bekerja maksimal dalam memperjuangkan kepentingan daerah dan masyarakat hingga ke tingkat kasasi.

Sementara itu, Kepala Biro (Karo) Hukum Provinsi Sulsel, Herwin Firmansyah, menjelaskan berdasarkan informasi pada sistem e-court Mahkamah Agung, upaya kasasi yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dikabulkan atau diterima oleh Mahkamah Agung RI.

Baca Juga  Pulau Laelae Kini Mendapat Aliran Listrik 24 Jam

“Perkara sengketa lahan di Kecamatan Manggala seluas 52 hektare telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan mengabulkan kasasi Pemprov Sulsel. Putusan tersebut ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2025,” jelas Herwin.

Herwin memaparkan, perkara ini menempuh perjalanan hukum yang sangat panjang. Pada tahun 2024, sengketa bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh Samla dg Simba selaku ahli waris Hasyim dg Manapa ke Pengadilan Negeri Makassar. Dalam prosesnya, muncul pula penggugat intervensi atas nama Hj. Magdalena de Munnik yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan eigendom verponding.

Namun, pada tingkat pengadilan pertama, gugatan dari kedua pihak tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak. Selanjutnya, pada awal tahun 2025, penggugat intervensi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dan upaya banding tersebut diterima, dengan menyatakan penggugat intervensi sebagai pemilik lahan.

Baca Juga  Gubernur Andi Sudirman Serahkan 2 Unit Kapal 15 GT ke Kelompok Nelayan di Bone

“Dalam rangka penyelamatan aset daerah sekaligus membela kepentingan ribuan masyarakat yang bermukim di atas lahan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung pada Maret 2025,” ungkap Herwin.

Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, perkara kini telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Putusan ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi dalam menjaga aset daerah serta melindungi kepentingan masyarakat.

“Pemprov Sulsel sangat concern terhadap penyelamatan aset, terlebih yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Pemerintah juga tidak pernah menoleransi praktik mafia tanah di Sulawesi Selatan,” pungkas Herwin. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Gubernur Sulsel Serah Terima LKPD Unaudited Tahun 2022 ke BPK

Pemerintahan

Patroli Rutin dan Edukasi, Dinsos Makassar Perangi Praktik Eksploitasi Jalanan

Pemerintahan

Makassar Tuan Rumah Seminar Nasional Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-27

Pemerintahan

Munafri Pimpin Misi Bantuan Kemanusiaan Pemkot Makassar ke Aceh & Sumatera

Hiburan

Tayang Perdana di Bioskop 8 Agustus 2024, Wali Kota Danny Dukung Sineas Lokal Uang Panai 2

Pemerintahan

Pj Gubernur Didampingi Pj Ketua TP PKK Sulsel Buka Gelaran Fashion Show Perayaan HUT Sulsel Ke 354

Pemerintahan

Basarnas Gelar Pelatihan Water Rescue di Pare-pare

Pemerintahan

Pemkot Makassar Pusatkan Salat Idulfitri 1446 H di Lapangan Karebosi