Home / Pemerintahan

Kamis, 14 Agustus 2025 15:00- WIB

Pemkot Makassar Tindaklanjuti Temuan Kabel Fiber Optik Tak Berizin

MAKASSAR, Merata.Net – Tim Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pekan lalu terkait pemasangan kabel fiber optik (FO).

Di mana, banyak pengusaha FO tak tertib administrasi alias tak mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor membahas tindaklanjut temuan Walikota Makassar.

Hasilnya, diputuskan untuk mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan guna menertibkan aktivitas perusahaan FO yang tidak memiliki izin.

Mantan Kepala DPM-PTSP Makassar itu menyampaikan, dari 22 perusahaan FO yang beroperasi di Kota Makassar, baru dua yang memiliki izin.

Sebanyak lima perusahaan tengah dalam proses perizinan, sementara sisanya belum mengurus sama sekali.

“Ini harus ditindaklanjuti karena kabel-kabel yang melintang di udara mengganggu estetika kota. Pak Wali menaruh perhatian serius pada hal ini,” papar Andi Zulkifly, usai rakor di Gedung MGC, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga  Stadion Untia Prioritas, Pemkot Makassar Siapkan Penayangan RUP Lebih Awal

Sebagai solusi jangka panjang, kata dia, Pemkot Makassar merencanakan pembangunan ducting sharing pada 2026 dengan skema kerja sama investasi antara pemerintah daerah melalui Perusda dan pihak swasta. Dengan sistem ini, kabel FO akan diturunkan dan ditempatkan di jalur bawah tanah.

“Kalau sekarang kita turunkan kabel dari 22 perusahaan ini, tidak mungkin semua membongkar jalanan secara terpisah. Jadi, kita berikan kesempatan mengurus izin terlebih dahulu, meskipun kabel masih di atas. Namun mereka harus menandatangani surat pernyataan untuk menurunkannya setelah ducting sharing tersedia,” jelasnya.

Terkait pengawasan, Satgas akan mulai bergerak 1–2 hari setelah rapat teknis. DPM-PTSP sebagai koordinator akan melengkapi data perusahaan FO tak berizin dan berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas PU, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP.

Baca Juga  Pemkot Makassar Perkuat Anggaran Sampah dan Edukasi Warga Pilah dari Rumah

“Satgas ini gabungan dari beberapa SKPD sesuai kewenangan masing-masing. Dinas teknis menganalisis pelanggaran, Satpol PP menertibkan, sementara kecamatan dan kelurahan memberikan informasi lapangan,” tambahnya.

Pemerintah juga telah menginstruksikan lurah dan camat untuk tidak memproses penambahan kabel atau tiang FO sebelum regulasi selesai, serta melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang menambah jaringan tanpa izin.

Untuk regulasi, Pemkot tengah mengkaji pembaruan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang fiber optik. Pembaruan ini akan menyesuaikan dengan aturan terbaru, termasuk Permendagri Nomor 7 tentang pemanfaatan barang milik daerah dan mekanisme sewa, serta ketentuan dalam sistem OSS.

“Aturan OSS sudah jelas membagi kewenangan, di mana penerbitan NIB berada di pemerintah pusat, sementara UMKU menjadi kewenangan pemerintah kota. Hal ini akan dituangkan dalam regulasi setingkat perwali,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Gubernur Sudirman Lantik Naili-Akhmad Syarifuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo

Pemerintahan

Achi Soleman Tegaskan SPMB Kota Makassar Berjalan Sesuai Regulasi dan Transparan

Pemerintahan

Pemkot Makassar Gelar Rapat Lanjutan Klasifikasi Lorong Wisata

Pemerintahan

Peringatan Hari TB Sedunia, Indira Jusuf Ismail Beri Penghargaan Bagi Puskesmas Terbaik

Pemerintahan

51 Desa Wisata Sulsel Masuk 500 Besar ADWI, Ini Kata Gubernur

Pemerintahan

Pemkot Makassar Raih Penghargaan Kementerian Perindustrian atas Dukungan Produk TKDN

Pemerintahan

Diskominfo Kota Makassar Uji Coba Jaringan Internet Starlink di Pulau Barrang Lompo

Pemerintahan

Ruas Pinrang – Rappang dan ruas Batas Soppeng – Pangkajene Segera Dikerjakan