MAKASSAR, Merata.Net – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menganugerahkan penghargaan kepada PT Kalla Inti Karsa – Mal Ratu Indah atas Ketaatan Terhadap
Kewajiban Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Makassar Tahun 2025.
Penghargaan ini diberikan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan diserahkan
secara simbolis kepada Property Management General Manager Mal Ratu Indah,
Rasmila Sari Suaib, dalam puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tingkat
Kota Makassar, Minggu, (29/6/2025).
Diserahkan dalam suasana Car Free Day di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar,
penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi Pemerintah Kota terhadap dunia usaha
yang menunjukkan kesungguhan dan konsistensi dalam pemenuhan tanggung jawab
lingkungan.
Sebagai pelopor pusat perbelanjaan yang masih menjadi magnet pengunjung hingga
kini di Makassar, Mal Ratu Indah (MaRI) membuktikan bahwa ketaatan terhadap
kewajiban lingkungan bukanlah beban, melainkan bagian dari budaya operasional.
Sejak awal operasionalnya, MaRI telah menyusun dan menerapkan dokumen
UKL-UPL (Usaha dan/atau Kegiatan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
secara sistematis.
Dokumen tersebut menjadi dasar pelaksanaan berbagai strategi lingkungan mulai
dari pengelolaan air limbah, pemilahan sampah, pengendalian emisi, hingga
konservasi energi dan ruang terbuka hijau. Laporan UKL-UPL MaRI dikirimkan setiap
semester kepada dinas teknis terkait sebagai bentuk transparansi dan
pertanggungjawaban.
“Komitmen MaRI dalam pengelolaan limbah berfokus pada upaya nyata mengurangi
pencemaran udara, air, dan tanah. Ini bukan hanya bentuk tanggung jawab
korporasi, tapi juga bagian dari kontribusi kami pada kualitas hidup masyarakat
Makassar,” jelas Rasmila Sari Suaib, Property Management General Manager Mal
Ratu Indah.
Mal Ratu Indah (PT Kalla Inti Karsa) menerima Penghargaan Ketaatan Lingkungan
(BID.1) dari Pemerintah Kota Makassar untuk kategori pusat perbelanjaan, sebagai
bentuk pengakuan atas kepatuhan mereka terhadap regulasi lingkungan hidup yang
berlaku. Penilaian ini mencakup berbagai aspek penting seperti pelaksanaan
UKL-UPL secara konsisten, pengelolaan limbah padat dan cair sesuai standar,
efisiensi energi dan air, ketersediaan ruang terbuka hijau, serta keterlibatan aktif
dalam edukasi lingkungan.
Selain itu, MaRI juga dinilai lolos dalam audit lingkungan tanpa temuan signifikan,
serta rutin melaporkan kinerja lingkungannya kepada instansi terkait. Penghargaan
ini menjadi bukti bahwa MaRI telah membangun sistem pengelolaan lingkungan
yang tidak hanya patuh, tetapi juga progresif dan berdampak positif bagi kota.
Dalam proses penilaiannya, DLH Kota Makassar memberi perhatian khusus pada
konsistensi dan kesinambungan pelaksanaan kewajiban lingkungan. MaRI menjadi
salah satu entitas bisnis yang secara konsisten taat selama lebih dari satu dekade.
Sistem pengelolaan limbah di MaRI tak hanya memenuhi regulasi, tapi juga
melibatkan sistem pemantauan dan evaluasi internal, integrasi dengan pengelola
limbah tersertifikasi, serta inisiatif kampanye lingkungan kepada tenant dan
pengunjung.
“Penghargaan ini adalah validasi atas kerja kolektif semua pihak di MaRI, dari tim
operasional, tenant, hingga pengunjung yang percaya bahwa keberlanjutan bukan
sekadar konsep, tapi praktik yang harus dijalankan setiap hari,” lanjut Rasmila.
Pemerintah Kota Makassar melalui Wali Kota Munafri Arifuddin menyatakan bahwa
dukungan dan apresiasi terhadap pelaku usaha yang taat lingkungan akan terus
diperkuat.
Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya sinergi pemerintah
dan swasta dalam menciptakan kota yang bersih, inklusif, dan berkelanjutan.
Sejalan dengan hal tersebut, MaRI pun terus berkomitmen menjadi ruang publik
yang tak hanya nyaman, namun juga bertanggung jawab secara sosial dan ekologis. (*)










