Home / News

Jumat, 2 Oktober 2026 19:21- WIB

MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa, Nasib Husniah Talenrang di Ujung Pemberhentian

Bupati Gowa, Husniah Talenrang.

Bupati Gowa, Husniah Talenrang.

MERATA.NET – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Putusan tersebut menjadi babak baru dalam proses pemberhentian Husniah setelah DPRD Gowa sebelumnya menggunakan hak angket dan melanjutkannya dengan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Perkara Mahkamah Agung, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 1 UP/2026 dan diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Dr. H. Irfan Fachruddin, dengan anggota Dr. Lulik Tri Cahyaningrum dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan:

“Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”

Perkara uji pendapat tersebut sebelumnya didaftarkan di Mahkamah Agung pada 21 Agustus 2026.

Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan adanya putusan MA tersebut. “Iya, benar,” kata Hasrul saat dikonfirmasi pada Jumat (2/10/2026).

Proses pemberhentian Husniah bermula dari penggunaan hak angket DPRD Kabupaten Gowa. DPRD kemudian menggelar Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 12 Agustus 2026. Dalam proses tersebut, DPRD Gowa menyepakati usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa.

Baca Juga  Pasca Gempa di NTT, XLSMART Percepat Pemulihan Jaringan dan Layanan Berangsur Pulih

Keputusan tersebut diambil setelah Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket membahas sejumlah persoalan yang dikaitkan dengan pemerintahan Husniah.

Tiga persoalan yang menjadi sorotan dalam proses tersebut antara lain dugaan pelanggaran atau tindakan tercela, dugaan persoalan dalam pengadaan seragam sekolah, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.

Usulan DPRD tersebut kemudian dibawa ke Mahkamah Agung untuk menjalani mekanisme uji pendapat.Putusan MA menjadi dasar bagi DPRD Gowa untuk melanjutkan proses administratif pemberhentian kepala daerah.

Pakar Hukum Tata Pemerintahan Prof. Aminuddin Ilmar menjelaskan bahwa setelah putusan MA diterima, pimpinan DPRD Gowa dapat menyampaikan usulan pemberhentian Bupati Gowa kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulawesi Selatan.

“Nantinya, Mendagri yang akan mengeluarkan putusan pemberhentian kepada yang bersangkutan,” kata Aminuddin.

Mekanisme tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga  Sempurnanya Marc Marquez di MotoGP Aragon 2025

Untuk pemberhentian bupati atau wakil bupati berdasarkan putusan MA terkait pendapat DPRD, usulan pemberhentian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.

Setelah menerima usulan dari pimpinan DPRD, Mendagri memiliki kewajiban untuk memproses pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, putusan MA pada 1 Oktober 2026 menjadi dasar penting dalam proses tersebut, sementara tahapan administratif selanjutnya masih harus dijalankan.

Di tengah proses politik dan hukum terkait jabatannya, Sitti Husniah Talenrang juga menghadapi perkara hukum terpisah.

Husniah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Proses hukum pidana tersebut berjalan secara terpisah dari proses uji pendapat DPRD Gowa di Mahkamah Agung.

Pada Kamis (1/10/2026), Husniah juga menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kortastipidkor Polri di Jakarta.

Dengan dikabulkannya uji pendapat DPRD Gowa oleh MA, proses pemberhentian Husniah Talenrang kini memasuki tahapan berikutnya, yakni pengajuan usulan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. (*)

Share :

Baca Juga

News

Ditlantas Polda Sulsel Gelar Apel Bersama Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

News

Makassar Leadership Summit Bangun Dialog Strategis Bersama Pemerintah  Kota Makassar

News

Presiden Prabowo Hadiri Kesyukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor

News

BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Sulsel Padat Antrian Kendaraan

News

Temuan Populix Tekankan Urgensi Kesetaraan Upah: Soroti Kerja Domestik yang Luput dari Hitungan Ekonomi

News

Empat Bandara Ditutup Sementara Akibat Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau
Mayat pria ditemukan tewas dalam toilet masjid di Rujab Gubernur Sulsel, Jumat (24/7/2026). (Foto: Dok. Polisi)

News

Masuk Toilet Tak Kunjung Keluar, Pria di Makassar Ditemukan Tewas di Masjid Rujab Gubernur Sulsel

News

Pasca Gempa di NTT, XLSMART Percepat Pemulihan Jaringan dan Layanan Berangsur Pulih