MAKASSAR, MERATA.NET – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait harga minyak goreng dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.
Khusus untuk minyak goreng kemasan premium seharga Rp13.500 per liter dan kemasan sederhana minyak goreng curah Rp11.500 per liter.
Ketua Tim Tata Niaga Barang Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar, Kementerian Perdagangan, Hendyansyah mengatakan, pemerintah telah menetapkan kebijakan HET minyak goreng sawit melalui Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendag) No. 06 Tahun 2022.
Berlaku efektif sejak 1 Februari 2022 dan mencabut Permendag 03 Tahun 2022 terkait penyediaan minyak goreng untuk kebutuhan masyarakat oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
“Sama-sama kita lakukan monitoring sekaligus pengawasannya. Menelusuri sejauh mana penyebab kenaikan harga minyak goreng baik di pasar tradisional maupun pasar modern,” ujar Hendyansyah, Rabu (2/2/2022)
Melalui tim monitoring dari Balai Pengawasan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan wilayah Makassar bersama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar akan melakukan penelusuran indikasi permainan pada distribusi.
“Tim ini mendiskusikan dengan pihak Perumda Pasar untuk melakukan monitoring ketersediaan, distribusi dan penjualan minyak goreng di pasar tradisional,” ujarnya.
Selain itu, perlu ada upaya harus dilakukan untuk menyeragamkan kebijakan satu harga minyak goreng di pasaran.
“Kita akan buktikan sampai dimana ditemukan indikator adanya permaian. Nantinya kita melakukan satu upaya yang intinya berujung pada ketersediaan menjadi stabil agar masyarakat dapat memperoleh kembali harga normal,” terangnya.
Sementara, Penjabat Direksi Perumda Pasar, Syamsul Bahri mengatakan upaya dalam melakukan penyeragaman harga di pasaran yakni dengan melakukan pemantauan dan pengamatan setiap saat.
“Kita lakukan sinergy pemantauan, pengamatan terhadap pendistribusian dan penjualan minyak goreng di pasar-pasar.” Ujar Anchu sapaan akrab mantan Kepala bagian Umum ini,” katanya.
Ia menyebutkan, Perumda Pasar Makassar terus menyelenggarakan usaha jasa yang berhubungan dengan kegiatan pasar. Seperti, menyediakan pasokan dan distribusi barang kebutuhan pokok dan komoditi pasar kepada pedagang dan konsumen.
“Seperti sekarang ini dengan kehadiran Tim Tata Niaga Kementrian Perdagangan agar kestabilan harga sesuai harapan Pemerintah dapat berjalan sebagaimana mestinya.” Tutupnya. (Jan)