MAKASSAR, MERATA.NET- DPRD Kota Makassar berharap Upah Minimum Kota (UMK) Makassar lebih besar nilainya dari pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel yang telah ditetapkan oleh Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, kemarin.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Kasrudi berharap ada kenaikan sebesar Rp50 ribu untuk gaji para tenaga buruh di Kota Makassar agar lebih sejahtera.
“Kami harap diatas UMP Sulsel, kalau bisa ditambah Rp50 ribu. Karena UMK itu harus diatas UMP yang sudah tetapkan,” ujar Kasrudi saat dihubungi, Sabtu (20/11/2021).

Kasrudi mengatakan, melihat kondisi saat ini masih di tengah pandemi, pemerintah diminta betul-betul mempertimbangkan upah para buruh agar tidak mengecewakan mereka.
Begitupun dengan para buruh harus melihat dari sisi pemulihan ekonomi yang sedang dialami. Baik pemerintah dan pekerja harus saling memahami kondisi sekarang ini agar tidak terjadi kekacauan.
“Jangan terlalu banyak juga karena melihat kondisi sekarang masih pemulihan ekonomi,” katanya.
Diketahui, UMP Sulsel telah ditetapkan oleh Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman sebesar Rp3.165.876 naik Rp876 rupiah dari sebelumnya hanya Rp3.165.000
Sementara UMK diharapkan dewan naik sekitar 2 persen sebesar Rp3.305,403 dari sebelumnya di tahun 2020 sebesar Rp3.255.403. (Jan/Rik)