MAKASSAR, MERATA.NET – Ombudsman Kota Makassar mencatat SKPD lingkup Pemkot Makassar yakni Dinas Pertanahan Kota Makassar menjadi terlapor yang tak kooperatif. Itu dalam mengambil langkah administratif.
“Terlapor yang tidak kooperatif yang sudah kita surati 2 kali tapi tidak menjawab dan menghadiri undangan pemeriksaan sehingga
kami kategorikan terlapor tidak kooperatif salah satunya itu Dinas Pertahanan Kota Makassar yang tidak melakukan langkah Administratif yang harus ditempuh,” ungkap Andi Ihwan.
Kata dia, di tahun 2021 Ombudsman menerima 1 laporan masyarakat terkait keluhan di Dinas Pertanahan Kota Makassar. Adapun masalahnya adalah sengketa lahan.
“Kalau pertanahan itu terkait posisi lahan apakah dia sebagai fasum fasos di kelurahan karena ada status pelapor kemarin mengakui bahwa dia pemilik sah atas nama sertipikat dan kami mintakan informasi di Dinas Pertanahan, pertanahan tidak menanggapi soal itu, padahal paling tidak pernah ada klien disitu, kalau menyatakan itu fasum harusnya ada dokumen lengkap soal itu,” tuturnya.
Selain di sektor SKPD, pihaknya mencatat ada 3 sektor kelurahan yang juga masuk dalam catatan terlapor. Ketiganya tidak kooperatif di catatan akhir tahun Ombudsman Makassar.
“Khusus di Kelurahan itu terkait pengabaian pemanggilan pemeriksaan dari Ombudsman Makassar, 3 kelurahan ini masing-masing, Lurah Lette, Lurah Lembo dan lurah sambung Jawa,” sebutnya, Jumat (21/01/2022).
Ia pula mengatakan selain Dinas Pertanahan, pihaknya juga menerima laporan pada Dinas Perhubungan Makassar. Itu terkait mark up yang diduga dilakukan oleh Bendahara Dinas
Perhubungan Kota Makassar.
“Kalau Dinas Perhubungan itu terkait dari penjalanan Dinas pegawai dan ini sudah dilakukan pengembalian di Bank Sulselbar sebesar kurang lebih Rp20 Juta,” pungkasnya.
Kata Ihwan, hasil laporan dan kinerja ombudsman Makassar nantinya akan di laporkan kepada Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto. (Gun)