MAKASSAR, MERATA.NET – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membentuk Satuan Tugas Pemburu Aset untuk mencatat seluruh aset. Begitu pun memburu aset bersengketa yang masuk ke pengadilan.
Hal itu pula disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Dahlan. Ia mengatakan saat ini ada 4400 aset lahan milik Pemkot .
Namun, mirisnya hanya 406 yang mengantongi sertifikat. “Artinya masih ada 3994 yang belum bersertifikat, ke depan ini kita mau inventarisir,” kata Dahlan, Jumat (28/01/2022).
Dahlan juga mengatakan banyaknya aset yang ada bukannya memberikan kontribusi ke Pemkot dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan justru menjadi beban.
“Banyak aset itu membebani APBD kita. Karena terkait dengan pemeliharaan,” ucapnya.
Ia pun mengatakan ada banyak aset yang belum disertifikasi oleh Pemkot Makassar. Belum lagi aset yang bersoal dengan pihak ketiga.
“Yang pertama adalah mengidentifikasi apa permasalahan sampai bisa begini, permasalahan aset Pemkot,” tuturnya.
Tim tersebut bakal dihimpun dari beberapa SKPD. Diantaranya Dinas Pertanahan, Tata Ruang, BPKAD, Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Bagian Hukum, dan Bagian Kerja Sama.
Rapat lanjutan, kata dia akan digelar pada pekan depan. Ia mengatakan akan mengidentifikasi aset-aset yang menjadi prioritas untuk diselamatkan.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot, Hikma Rezkiani Nur mengatakan penyelamatan aset perlu lebih dulu dilakukan. Itu terhadap aset-aset yang belum masuk ke pengadilan.
“Jadi jangan lihat yang sudah sangat kusut di pengadilan tapi apa saja yang belum masuk ke pengadilan dan lebih awal kita identifikasi,” tukasnya. (Gun)