MAKASSAR, MERATA.NET – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta pemerintah daerah (Pemda) bijak dalam mengambil keputusan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.
Hal itu diungkapkan Ketua Apindo Sulsel, La Tunreng saat jumpa pers Raker dan UMKM Ekspo Apindo Sulsel, di Hotel Claro Makassar, Kamis (18/11/2021).
Menurut La Tunreng, saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19. Sebagian besar usaha terdampak sehingga keputusan terkait upah minimum harus hati-hati.
“Kita minta pemerintah agar bijak. Kalau dipaksakan naik, tidak naik saja tidak mampu. Sebaliknya juga pekerja butuh kenaikan karena beban hidup tinggi. Jadi kembali ke pemerintah,” katanya.
La Tunreng juga mengaku jika sebelumnya Dewan Pengupahan Sulsel telah bertemu dengan Plt Gubernur Sulsel soal pengusulan UMP 2022 yakni di kisaran Rp2 juta hingga Rp3,056 juta.
“Langkah sangat baik kemarin dengan Dewan Pengupahan Sulsel, kita sama Pak (Plt) Gubernur. Angka (UMP) sudah jelas, tapi saya tidak boleh sebutkan,” ucapnya.
Bahkan dia menyebut, jika adanya PP nomor 36 tahun 2021, membuat perhitungan upah minimum menjadi baku.
“Dalam PP tersebut perhitungan upah minimum berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang inflasi, pertumbuhan ekonomi dan juga pengeluaran pekerja. Sudah punya standar yang baku, tidak seperti dulu. Misal inflasi 1,62 persen, fakta ekonomi 1,52 ketika dimasukkan sudah terlihat,” tuturnya.
Berdasarkan aturan itu, ia mengatakan kemungkinan terdapat dua kemungkinan kisaran besaran UMP Sulsel di mana batas atas yakni Rp3,052 juta. Sementara untuk batas bahwa sebesar Rp1,5 juta.
“Ada masukan dari buruh agar ada kenaikan UMP sebesar 5 persen. Tapi kita juga punya narasi soal besaran UMP,” tutupnya. (DAR)