Home / Komunitas / Pemerintahan

Selasa, 8 Maret 2022 11:56- WIB

Wali Kota Danny Instruksikan PPID Kota Makassar Siapkan Informasi Publik

Makassar, Merata.Net – Keterbukaan Informasi Publik menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar, Hal tersebut diutarakan Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto saat melakukan pertemuan bersama Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Selatan. dikediaman pribadinya Jalan Amirullah. Selasa, (8/3/2022).

Dalam pertemuan ini Danny didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar Mahyuddin, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Ade Ismar Gobel, Pejabat Seksi Penyiaran dan Kemitraan Media Andriany Saleng, dan Analis Berita Sukmawati Sukardi.

Danny sapaan akrab Walikota Makassar, menyambut baik pertemuan ini, sambil berdiskusi santai, Danny Pomanto menjelaskan kinerja Pejabat Pengelola informasi Publik (PPID) yang ada di pemerintah Kota Makassar.

Baca Juga  Pemkot Makassar Segarkan Birokrasi untuk Perkuat Pelayanan Publik, Tak Ada Nonjob

“Di Pemkot Makassar kita telah implementasikan penyebaran berita minimal lima berita dalam sehari, setiap aparatur sipil negara (ASN) Kota Makassar harus bertindak menyebarkan informasi kegiatannya pada media sosial masing – masing, dengan memiliki  minimal 100 followers,” ucap Danny.

Sementara itu perwakilan Komisioner KIP Sulsel yakni Pahir Halim dan Andi Taddampali menyampaikan bahwa tugas utama PPID terdiri dari dua bidang yakni, kehumasan dan Publikasi Informasi Publik, maka penyebaran berita tersebut adalah bagian dari tugas kehumasan.

“PPID memiliki dua bidang kinerja yakni kehumasan termasuk pemberitaan sebagaimana dijelaskan oleh pak Walikota, dan yang kedua adalah penyediaan penyampaian informasi publik” ungkap Pahir Halim selaku Ketua KIP Sulsel.

Baca Juga  Buka Workshop Dakwah Digital, Plt Kadis Kominfo Makassar Tekankan Pentingnya Pemanfaatan Teknologi Bijak

Pahir Halim menambahkan, bahwa Informasi publik terdiri dari tiga jenis yaitu Informasi berkala, informasi serta merta dan informasi setiap saat.

“Ketiga jenis informasi ini harus disediakan oleh badan publik,” ujarnya.

Pada kesempatan ini Wali Kota Danny Pomanto langsung mengintruksikan kepada Diskominfo untuk menindak lanjuti ketersediaan informasi publik yang telah di atur berdasarakan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 tersebut. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pj Gubernur Bahtiar Sampaikan Arahan di Akhir Masa Jabatan Andi Fashar Padjalangi – Ambo Dalle

Pemerintahan

Wali Kota Appi Ikut Semarakkan Fun Run MAIR 2025 di Makassar

Pemerintahan

Wali Kota Munafri Arifuddin Tunjuk Nielma Palamba Jadi Plh Sekda

Pemerintahan

Wali Kota Makassar dan Kapolda Sulsel Serahkan Bantuan Sosial ke Warga Kepulauan Lanjukang

Kriminal

Ketua KPK Dorong Efek Jera Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi & Hak Politik

Pemerintahan

Ketua DPRD Ternate Kunjungi Perumda Pasar Makassar, Pelajari Sistem Pengelolaan dan Digitalisasi Pasar

Pemerintahan

Pjs Wali Kota Andi Arwin Ikut Meriahkan Jalan Sehat HUT Sulsel ke-355

Pemerintahan

Wagub Fatma buka Business Forum IGS 2026, Tawarkan Potensi Investasi Sulsel kepada Delegasi 28 Negara