Home / Komunitas / Pemerintahan

Selasa, 8 Maret 2022 11:56- WIB

Wali Kota Danny Instruksikan PPID Kota Makassar Siapkan Informasi Publik

Makassar, Merata.Net – Keterbukaan Informasi Publik menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar, Hal tersebut diutarakan Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto saat melakukan pertemuan bersama Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Selatan. dikediaman pribadinya Jalan Amirullah. Selasa, (8/3/2022).

Dalam pertemuan ini Danny didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar Mahyuddin, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Ade Ismar Gobel, Pejabat Seksi Penyiaran dan Kemitraan Media Andriany Saleng, dan Analis Berita Sukmawati Sukardi.

Danny sapaan akrab Walikota Makassar, menyambut baik pertemuan ini, sambil berdiskusi santai, Danny Pomanto menjelaskan kinerja Pejabat Pengelola informasi Publik (PPID) yang ada di pemerintah Kota Makassar.

Baca Juga  Gubernur Sulsel Pantau Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Terong

“Di Pemkot Makassar kita telah implementasikan penyebaran berita minimal lima berita dalam sehari, setiap aparatur sipil negara (ASN) Kota Makassar harus bertindak menyebarkan informasi kegiatannya pada media sosial masing – masing, dengan memiliki  minimal 100 followers,” ucap Danny.

Sementara itu perwakilan Komisioner KIP Sulsel yakni Pahir Halim dan Andi Taddampali menyampaikan bahwa tugas utama PPID terdiri dari dua bidang yakni, kehumasan dan Publikasi Informasi Publik, maka penyebaran berita tersebut adalah bagian dari tugas kehumasan.

“PPID memiliki dua bidang kinerja yakni kehumasan termasuk pemberitaan sebagaimana dijelaskan oleh pak Walikota, dan yang kedua adalah penyediaan penyampaian informasi publik” ungkap Pahir Halim selaku Ketua KIP Sulsel.

Baca Juga  Senjata Mainan Berpeluru Jeli Resahkan Warga, Pemkot Makassar Gandeng Polisi Bertindak

Pahir Halim menambahkan, bahwa Informasi publik terdiri dari tiga jenis yaitu Informasi berkala, informasi serta merta dan informasi setiap saat.

“Ketiga jenis informasi ini harus disediakan oleh badan publik,” ujarnya.

Pada kesempatan ini Wali Kota Danny Pomanto langsung mengintruksikan kepada Diskominfo untuk menindak lanjuti ketersediaan informasi publik yang telah di atur berdasarakan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 tersebut. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Diskominfo Gelar Forum OPD se-Sulsel

Pemerintahan

Usai Dilantik Camat Rappocini Kumpulkan Lurah Bahas Ini

Pemerintahan

Bau Menyengat dari TPA Antang, Pemkot Makassar Sampaikan Permohonan Maaf

Pemerintahan

Wali Kota Makassar Ikuti Hari Kedua Retreat Kepala Daerah di Akademi Militer Magelang

Pemerintahan

Wawali Fatma Tinjau Langsung Penderita Stunting di Makassar

Komunitas

Pra Temu Nasional BEM Nusantara ke XIII di Gorontalo di Hadiri Dua Mantan Koordinator Pusat

Pemerintahan

Wali Kota Danny Pomanto Himbau Warga Massenrempulu Bersama Wujudkan Makassar Kota Modern

Pemerintahan

Prioritas Andi Sudirman, Pemprov Sulsel Segera Tangani 2,5 Km Jalan Rusak di Ruas Impa-Impa-Anabanua Wajo