Home / Pemerintahan

Senin, 4 Juli 2022 19:00- WIB

TP PKK Kota Makassar Beri Pembinaan Administrasi Keuangan

Merata.Net, MAKASSAR – Tim Penggerak PKK Kota Makassar bekali bendahara PKK Kecamatan dan 153 Bendahara TP PKK Kelurahan se Kota Makassar dengan pembinaan administrasi keuangan.

Pembinaan keuangan ini merupakan salah satu program kerja bendahara TP PKK Kota Makassar Tahun 2022, untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman dalam hal pengelolaan keuangan laporan keuangan sesuai dengan hasil Rakernas Tahun 2021 dan Permendagri no 36 Tahun 2020.

Baca Juga  Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Sanjung Andi Sudirman Sulaiman

Pembinaan digelar di ruang Sipakatau Kantor Balaikota, Senin (04/07/2022). Ketua TP PKK Kota Makassar, Indira Jusuf Ismail, dalam sambutannya saat membuka kegiatan secara resmi menekankan pentingnya kegiatan ini guna diaplikasikan dalam penyusunan administrasi keuangan nantinya.

“Program ini harus diikuti oleh kita semua, agar kita paham bagaimana sistem pelaporan keuangan dan administrasinya,” ujarnya.

Baca Juga  Beroperasi Juli 2024, Sulsel Segera Miliki Rumah Sakit Jantung, Otak, dan Kanker

Selain itu, dibutuhkan ketelitian dalam penyusunan laporan, agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyusunan laporan nantinya.

Kegiatan ini digelar selama dua hari, yakni terhitung tanggal 04/07/2022 – 05/07/2022, dengan menghadirkan narasumber dari inspektorat kota dan BKAD Kota Makassar. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Polrestabes Makassar Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda

Pemerintahan

Wawali Makassar Fatmawati Rusdi, Buka Kajian Islam DWP Kota Makassar

Ekonomi

Pembebasan Lahan Akses Jalan Tol MNP Dibangun Akhir Tahun 2021

Pemerintahan

Sambangi Kelurahan Manggala, UPT Museum Makassar Gelar Museum Keliling

Pemerintahan

Ahmadi Akil Resmi Jadi Pj Bupati Pinrang

Pemerintahan

Gubernur Sulsel dan Jatim Perkuat Kerjasama di Berbagai Bidang

Pemerintahan

Danny-Appi Bertemu Kembali, Ini yang Dibahas

Pemerintahan

Pengelolaan Depot Air Minum Harus Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.