Home / Pemerintahan

Senin, 9 Maret 2026 21:41- WIB

Pemprov Sulsel Dukung Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Sekprov Sulsel, Jufri Rahman.

Sekprov Sulsel, Jufri Rahman.

MAKASSAR, Merata.Net – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada 6 Maret 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang membatasi penggunaan platform digital bagi anak di bawah 16 tahun.

Kebijakan ini dinilai penting untuk melindungi tumbuh kembang anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.

Ia menilai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah yang tepat, bahkan seharusnya sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu.

“Di Australia juga sudah mulai terapkan,” kata Jufri Rahman.

Menurutnya, penggunaan perangkat komunikasi dengan aplikasi sosial medianya, termasuk penggunaan 24 jam tanpa pengawasan dapat menimbulkan berbagai risiko, termasuk konten atau paparan percakapan yang tidak pantas.

“Saya setuju dengan (peraturan) itu. Mestinya, dilakukan sejak beberapa tahun lalu,” ucap Jufri.

Baca Juga  Tasming Hamid Apresiasi IOF Parepare, Pemkot Siap Dukung Event Otomotif Daerah

Ia juga menilai kebijakan tersebut perlu diikuti pengawasan yang ketat, terutama di lingkungan pendidikan. “Tetapi larang itu mesti diawasi betul, khususnya pihak sekolah,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin menambahkan, sangat setuju dengan kebijakan tersebut. Kita tidak bisa memungkiri bahwa media sosial sangat mempengaruhi tumbuh kembang anak.

“Ketika penggunaan media digital tidak diawasi, terutama terkait konten-konten berbahaya, maka pembatasan dari pemerintah menjadi langkah yang sangat efektif,” ujar Iqbal, Senin, (09/03/2026).

Menurutnya, regulasi ini diharapkan mampu menjadi langkah pencegahan agar anak-anak tidak terpapar konten negatif yang dapat memengaruhi perilaku dan perkembangan mereka.

Ia menambahkan, pembatasan akses digital bagi anak juga perlu diiringi dengan pengawasan dari orang tua dan lingkungan sekolah agar penggunaan teknologi tetap memberikan manfaat bagi proses belajar dan perkembangan karakter anak.

“Dengan adanya aturan ini, kita berharap perilaku negatif akibat paparan media sosial bisa diminimalkan, sehingga anak-anak dapat tumbuh dengan lebih sehat dan terlindungi dari bahaya penggunaan media digital yang tidak terkontrol,” tukas Iqbal.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.

Baca Juga  Zulkifly Nanda Ikuti Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda RPJPD Kota Makassar 2025-2045 Berlanjut

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” tutur Meutya.

Implementasi peraturan turunan PP Tunas tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Dalam penerapannya, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, hingga Roblox akan dinonaktifkan.

Meutya menambahkan, penerapan kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital dapat menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Australia lebih dulu menerapkan kebijakan serupa melalui undang-undang Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024 yang disahkan pada November 2024. Pada Desember 2025, negara tersebut menjadi yang pertama memperkenalkan larangan penggunaan media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Pemerintah berharap kebijakan pembatasan ini dapat memperkuat perlindungan anak di ruang digital, sekaligus memastikan pemanfaatan teknologi tetap memberikan dampak positif bagi proses belajar dan perkembangan generasi muda. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Keren! Pawai Obor Malam Takbiran sebagai Wujud Makassar Kota Festival Tepian Air

Pemerintahan

Pemkot Makassar Kampanyekan Pengurangan Sampah Plastik, Dorong ASN Jadi Teladan

Pemerintahan

F8 Makassar Segera Hadir Kembali, Danny Pomanto Ungkap Lewat Event Makassar Direct Sale

Pemerintahan

Camat Tamalate Hadiri Pelantikan PKK Kelurahan

Pemerintahan

Rawat Silaturahmi Idulfitri, Appi dan Danny Saling Support Pembangunan Kota

Pemerintahan

Dukung Program Ojol Day, Gojek Siapkan Promo Khusus Laskar Pelangi

Pemerintahan

Laskar Pelangi Setda Makassar Ikuti Pembekalan, Ini Pesan Kabag Prokopim

Pemerintahan

Danny Pomanto Tegaskan Tak Ada Cacar Monyet di Makassar