Home / Pemerintahan

Senin, 9 Maret 2026 21:41- WIB

Pemprov Sulsel Dukung Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Sekprov Sulsel, Jufri Rahman.

Sekprov Sulsel, Jufri Rahman.

MAKASSAR, Merata.Net – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada 6 Maret 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang membatasi penggunaan platform digital bagi anak di bawah 16 tahun.

Kebijakan ini dinilai penting untuk melindungi tumbuh kembang anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.

Ia menilai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah yang tepat, bahkan seharusnya sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu.

“Di Australia juga sudah mulai terapkan,” kata Jufri Rahman.

Menurutnya, penggunaan perangkat komunikasi dengan aplikasi sosial medianya, termasuk penggunaan 24 jam tanpa pengawasan dapat menimbulkan berbagai risiko, termasuk konten atau paparan percakapan yang tidak pantas.

“Saya setuju dengan (peraturan) itu. Mestinya, dilakukan sejak beberapa tahun lalu,” ucap Jufri.

Baca Juga  Dekranasda Makassar Studi Tiru di Sentra UKM Surabaya

Ia juga menilai kebijakan tersebut perlu diikuti pengawasan yang ketat, terutama di lingkungan pendidikan. “Tetapi larang itu mesti diawasi betul, khususnya pihak sekolah,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin menambahkan, sangat setuju dengan kebijakan tersebut. Kita tidak bisa memungkiri bahwa media sosial sangat mempengaruhi tumbuh kembang anak.

“Ketika penggunaan media digital tidak diawasi, terutama terkait konten-konten berbahaya, maka pembatasan dari pemerintah menjadi langkah yang sangat efektif,” ujar Iqbal, Senin, (09/03/2026).

Menurutnya, regulasi ini diharapkan mampu menjadi langkah pencegahan agar anak-anak tidak terpapar konten negatif yang dapat memengaruhi perilaku dan perkembangan mereka.

Ia menambahkan, pembatasan akses digital bagi anak juga perlu diiringi dengan pengawasan dari orang tua dan lingkungan sekolah agar penggunaan teknologi tetap memberikan manfaat bagi proses belajar dan perkembangan karakter anak.

“Dengan adanya aturan ini, kita berharap perilaku negatif akibat paparan media sosial bisa diminimalkan, sehingga anak-anak dapat tumbuh dengan lebih sehat dan terlindungi dari bahaya penggunaan media digital yang tidak terkontrol,” tukas Iqbal.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.

Baca Juga  Pj Gubernur Sulsel Pimpin Rakor Pemantapan Pilkada Serentak 2024

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” tutur Meutya.

Implementasi peraturan turunan PP Tunas tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Dalam penerapannya, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, hingga Roblox akan dinonaktifkan.

Meutya menambahkan, penerapan kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital dapat menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Australia lebih dulu menerapkan kebijakan serupa melalui undang-undang Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024 yang disahkan pada November 2024. Pada Desember 2025, negara tersebut menjadi yang pertama memperkenalkan larangan penggunaan media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Pemerintah berharap kebijakan pembatasan ini dapat memperkuat perlindungan anak di ruang digital, sekaligus memastikan pemanfaatan teknologi tetap memberikan dampak positif bagi proses belajar dan perkembangan generasi muda. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Kunjungan Kerja Komisi B DPRD Kota Makassar ke Bapenda, Bahas Optimalisasi Pengelolaan Pajak

Pemerintahan

Pemprov Sulsel Hadiri Paripurna DPRD, Apresiasi Laporan Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026

Pemerintahan

Disdag Sulsel Gelar Rakor Jaga Stabilisasi Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok

Pemerintahan

Plt Gubernur Terima Kunjungan Dewan Pertimbangan MUI Sulsel

Indonesiaku

Kapolrestabes Makassar Cup Siap Digelar, Ada Lomba Maraton dan Sepeda Hias Berhadiah Motor Benelli

Pemerintahan

Pemkot Bentuk Tim Audit Percepat Penurunan Kasus Stunting di Makassar

Pemerintahan

Wujudkan Makassar Zero Waste, Melinda Aksa Tinjau Pengelolaan Sampah Kecamatan Mamajang

Pemerintahan

Pj Gubernur Bahtiar Panen Raya Padi Bersama Petani di Tengah El Nino