Makassar, Merata.Net – Dinas Pertanahan Kota Makassar, berencana akan segera menyegel kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Selatan, di jalan Timah Raya, Kelurahan Balla Parang, Kecamatan Rappocini Makassar.
Menurut Kepala Dinas Pertanahan Makassar Akhmad Namsum kantor yang dipinjam sejak tahun 2004 tersebut telah berakhir masa pinjamnya sejak tahun 2014 lalu dan tidak pernah diperpanjang lagi.
Terkait hal itu Akhmad menuturkan, bahwa pihaknya memberikan waktu hingga 21 Juni mendatang, dan jika diabaikan akan dilakukan penyegelan gedung yang merupakan aset pemerintah tersebut.
“Lahan tersebut akan dikembalikan ke pemerintah kota lalu dimanfaatkan dalam rangka hal-hal yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat,” ujar Akhmad Namsum, Selasa (14/6/2022).
Langkah tersebut dilakukan lanjut Akhmad, karena sejak berakhirnya kerjasama pada tahun 2014, belum ada perpanjangan lagi hingga saat ini.
“Nanti kita lihat bagaimana berikutnya. Tentu kita akan lakukan langkah-langkah. Yang paling pokok adalah merujuk pada regulasi pemerintah kota,” jelasnya.
Dia menambahkan, proses administrasi sementara dalam pencermatan oleh OPD teknis.
Meski demikan Akhmad mengaku, bahwa pihaknya membuka ruang agar aset milik pemkot Makassar dapat dimanfaatkan.
“Pada intinya kami menutup ruang untuk penyerobotan dan menguasai fasum dan fasos pemerintah kota Makassar. Didesak pi baru perpanjang. Tapi kita mau manfaat kan untuk yang lain,” tutupnya. (*)