Home / Pemerintahan

Jumat, 10 April 2026 10:53- WIB

Komdigi Apresiasi Kepatuhan Meta, Berikan Catatan Merah Pada Google

Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dan Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya memberikan keterangan pers terkait update PP Tunas di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat. Foto: Pey HS/Komdigi

Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dan Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya memberikan keterangan pers terkait update PP Tunas di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat. Foto: Pey HS/Komdigi

JAKARTA, Merata.Net – Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan platform Meta telah memenuhi kewajiban perlindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), sekaligus meningkatkan langkah penegakan kepatuhan terhadap platform digital lain yang masih dalam proses pemenuhan ketentuan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa kepatuhan Meta menjadi contoh implementasi yang berdampak langsung terhadap penguatan keamanan anak di ruang digital.

“Hari ini kami memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads karena telah menyelaraskan fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (09/04/2026).

Meta menetapkan batas usia minimum 16 tahun di seluruh platformnya dan menyesuaikan kebijakan komunitas.

Baca Juga  Pj Gubernur Sulsel Harap Saudagar Tana Luwu Pulang Kampung Berinvestasi

Kepatuhan ini disampaikan resmi melalui perwakilan hukum serta pimpinan kebijakan publik regional Asia Pasifik.

“Kepatuhan tersebut sudah kami verifikasi. Ini menunjukkan bahwa penyesuaian bukan persoalan teknis, tetapi soal komitmen platform untuk melindungi anak dan menghormati hukum nasional,” tegas Meutya.

Pemerintah menilai langkah ini akan langsung menekan paparan konten berisiko bagi anak.

Meski Meta telah patuh, pengawasan penuh tetap berjalan. Pemerintah memastikan implementasi dilakukan bertahap dan terukur, dengan evaluasi berkala.

Di sisi lain, pemerintah mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum menunjukkan kepatuhan.

Hasil pemeriksaan per 7 April 2026 menemukan layanan YouTube di bawah Google belum memenuhi ketentuan PP TUNAS.

Baca Juga  Turnamen Wali Kota Cup VII Resmi Dibuka, Danny Pomanto: Jaga Sportivitas!

“Pemerintah memberikan catatan merah kepada Google. Tidak ada sinyal kepatuhan dalam waktu dekat, sehingga proses kami tingkatkan dari pemeriksaan ke sanksi,” jelas Meutya.

Kementerian Komdigi melalui Ditjen Pengawasan Ruang Digital telah mengirimkan surat teguran sebagai tahap awal sanksi administratif.

Pemerintah membuka ruang perbaikan, namun menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang berdampak pada keselamatan anak.

Pemerintah juga meminta seluruh platform digital segera menyampaikan rencana aksi dan laporan profil risiko dalam waktu tiga bulan.

Langkah ini menjadi dasar evaluasi lanjutan dan penentuan kepatuhan.

Penegasan ini menandai perubahan pendekatan pemerintah dari imbauan ke penegakan hukum sebagai langkah konkret untuk melindungi anak dari risiko nyata di ruang digital. (**)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pemkot Makassar Hadir Pulihkan Lingkungan Pasca-Kebakaran Jalan Laiya Lewat Sabtu Bersih

Pemerintahan

Akhir Tahun, DPRD Kota Makassar Sahkan 4 Ranperda Sekaligus

Pemerintahan

Bappeda Makassar Gelar Rapat Penyajian RPJPD Hasil Fasilitas Gubernur Sulawesi Selatan

Pemerintahan

Wali Kota Appi Dorong Digitalisasi QRIS untuk Atasi Kebocoran Parkir

Hiburan

Di F8 Makassar, Ridwan Kamil dan Sandiaga Uno Terima Badik Pusaka

Pemerintahan

Karnaval Akbar 1 Muharram di Sidrap, Bupati Syaharuddin Alrif: Wujudkan Sidrap yang Berkah dan Religius

Pemerintahan

Komitmen Gubernur Sulsel Perbaiki Infrastruktur Jalan, Termasuk Antang

Pemerintahan

Pemkot Makassar Siap Fasilitasi Kegiatan Bulan Inklusi Keuangan OJK di Tugu MNEK