Home / Pemerintahan

Senin, 10 Juli 2023 15:35- WIB

Jaksa Agung Terima Penghargaan ‘Tokoh Inspiratif Penegakan Hukum Humanis

Jakarta, Merata.Net – Liputan6 memberikan penghargaan kepada berbagai tokoh inspiratif mulai dari tokoh pertanian, tenaga kerja, tokoh hukum, dan lainnya. Penghargaan ini sesuai dengan tema yang diangkat yakni “Akses Hukum dan Ekonomi Bagi Perempuan dan Anak Indonesia”. Sabtu (8/7).

Dalam setiap tindak pidana apapun, baik itu tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan tindak pidana lainnya, sebagian pihak yang menjadi korban adalah perempuan dan anak-anak, terlebih perkara terkait dengan kejahatan seksual yang sulit mengungkap dari sisi alat bukti, termasuk dalam hal ini perkara yang melibatkan orang terdekat seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Untuk itu, hal tersebut harus menjadi perhatian serius oleh Kejaksaan RI, dan karenanya dikeluarkan Pedoman Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Penanganan Perkara Pidana.

Baca Juga  Jaksa Agung Tegasan Soal Pentingnya Berbagi Kebaikan di Ruang Publik

Tujuan penerbitan pedoman ini untuk optimalisasi pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, dan saksi dalam proses penanganan perkara pidana, di berbagai proses tahapan mulai dari penyelidikan sampai proses eksekusi.

Jaksa sebagai posisi sentral penegakan hukum harus memiliki kepekaan nurani, sebab banyak kejadian menjadi viral ketika kita tidak bisa menjelaskan secara jelas tentang hak-hak perempuan dan anak menjadi korban tindak pidana, seperti kasus revenge porn di Pandeglang, tuntutan rendah pemerkosaan di Langkat, hingga yang paling viral yaitu kasus Herry Wirawan yang memperkosa 13 santri sampai melahirkan. Semua hal tersebut harus menjadi perhatian khusus bagi Jaksa di daerah yang menangani perkara tersebut, dimana tidak saja menggunakan hati nurani tetapi memiliki kepekaan sosial, psikologis, dan sensitivitas terhadap korban.

Baca Juga  Pjs Wali Kota Arwin Azis Ajak Jemaah Masjid Darussalam Bijak Berpilkada dan Ikut Sabtu Bersih

Di samping itu, Kejaksaan RI juga telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tetang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam peraturan tersebut, penyelesaian perkara mengacu pada pendekatan sosial dengan mengakomodir kepentingan korban dalam penyelesaian perkara.

Semoga penghargaan ini dapat menginspirasi dan menjadikan penegakan hukum lebih baik dan menghormati hak-hak perempuan serta anak.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Semarak Hari Jadi Bone ke-696, Puluhan Ribu Warga Ramaikan Jalan Sehat Anti Mager

Pemerintahan

Pemprov Sulsel Raih Opini WTP atas LHP LKPD Tahun Anggaran 2022, Gubernur: Alhamdulillah

Pemerintahan

Wabup Andi Akmal Tinjau Lokasi Pelebaran Pembangunan Bandara Arung Palakka

Pemerintahan

PJ Sekda Firman Terima Kunjungan Kedutaan Besar Afrika Selatan di Balaikota

Pemerintahan

Pemprov Sulsel Imbau Masyarakat Sholat Idul Adha Sesuai Edaran Pemerintah

Pemerintahan

Dinkes Kota Makassar gelar Pertemuan Peningkatan kapasitas skrening faktor resiko kepada ibu hamil

Indonesiaku

Sukses Bangun Ekonomi Berkelanjutan, Wali Kota Danny Terima Penghargaan Indonesia Award 2022

Pemerintahan

Aset Pemkot Sering Di serobot, Ini yang Dilakukan Dinas Pertanahan Kota Makassar