Makassar, Merata.Net – Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) terdiri dari rumah makan, restoran, jasa boga / catering, penjaja makanan, depot air minum dan kantin. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Hygiene Sanitasi Jasa Boga, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Tempat Pengelolaan Makanan tersebut, olehnya itu dinas Kesehatan Kota makassar melaksanakan kegiatan Pertemuan Laik Hygiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) Hari Senin, (11/7/2022) di Hotel Aston.
Kepala bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Makassar Sunarti S.ST pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha jasa boga yang ada di kota makassar
“melalui kegiatan ini diharapkan setiap pengusaha atau pengelola TPM khususnya pengusaha jasa boga atau catering dapat berperan dalam menerapkan hyginie sanitasi makanan di Tempat Pengelolaan Makanan yang dikelolanya dan senantiasa menerapkan perilaku yang sesuai dengan persyaratan kesehatan, sehinggah hal ini dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam upaya mendukung usaha pariwisata kuliner dikota Makassar.”ungkapnya
lanjut Sunarti ia juga mengatakan bahwa permasalahan yang sering dihadapi oleh pengelola Tempat Pengelolaan makanan dapat diatasi dengan penerapan hygiene sanitasi
“Permasalahan yang sering dihadapi oleh pengelola TPM antara lain air yang tidak memenuhi syarat sewaktu pengambilan sampel, usap tangan koki masih ditemukan bakteri, makanan yang disajikan masih ditemukan bakteri, tempat sampah yang tidak tertutup serta masih menggunakan plastik hitam dalam membungkus makanan. Permasalahan tersebut dapat diatasi dengan penerapan hygiene sanitasi dalam dalam pengelolaan makanan.”jelasnya.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka upaya preventif dan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, olehnya itu Dinas Kesehatan Kota Makassar melakukan pembinaan dan pengawasan Tempat Pengelolaan Makanan untuk menjaga keamanan makanan yang beredar di masyarakat luas.(aam)










