MAKASSAR, MERATA.NET – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat. Kegiatan berlangsung di Hotel Aerotel Smile, Minggu (28/11/2021).
Dalam pemaparannya, Apiaty menekankan bahwa perawat dalam bekerja berpedoman pada Perda tersebut. Mereka pun tidak perlu lagi was-was selama bertugas sebab sudah dilindungi melalui aturan yang berlaku didalamnya.
“Perda ini menjadi acuan dalam setiap sikap, perilaku dan tindakan yang dilakukan dengan mengacu aturan ini,” ungkap Apiaty.
Legislator dari Fraksi Golkar ini menyebutkan, memandang Perda ini butuh disosialisasikan secara massif ke seluruh perawat. Pasalnya, tak sedikit dari mereka yang tahu jika aturan ini sudah hadir.
“Makanya tadi ada yang bertanya ini kan baru 2019 diberlakukan bagaimana dengan sebelumnya, tetap juga ada,” ucapnya.
“Disnaker yang mensosialisasikan ke RS apakah Puskesmas atau Klinik itu sudah disampaikan, ini Perda hanya menambahkan dan menyempurnakan,” tambah Apiaty.
Sementara itu, Andi Imran Tenri Tata yang didapuk sebagai narasumber menyatakan bahwa Perda itu sudah seharusnya ada untuk perawat. Hal ini juga menjadi acuan dalam meningkatkan pelayanan ke pasien.
“Jadi semuanya sudah ada aturannya di sini. Dan ini juga bagian dari peningkatan pelayanan kesehatan,” tutup Mantan Anggota DPRD Sulsel ini. (Gun/Rik)