Home / Bisnis

Kamis, 30 April 2026 18:27- WIB

AFPI Dukung Langkah OJK Tindak Tegas Penagihan Tidak Beretika dalam Kasus Order Fiktif Damkar

MERATA.NET — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyesalkan peristiwa pemesanan fiktif layanan pemadam kebakaran di Semarang, Jawa Tengah, yang terjadi dalam rangkaian aktivitas penagihan oleh oknum agen PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN), sebagai penyedia jasa penagihan pihak ketiga yang digunakan oleh PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku).

Sejak informasi mengenai kejadian ini mencuat, AFPI telah menelusuri dan berkoordinasi intensif dengan para pihak terkait, termasuk dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sektor jasa keuangan.

Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap langkah penanganan didasarkan pada verifikasi fakta serta selaras dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa PT TIN merupakan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga yang dipekerjakan oleh Indosaku untuk mendukung proses penagihan kepada nasabah.

Dalam konteks tersebut, PT TIN menjalankan fungsi operasional penagihan sebagai mitra eksternal dari platform dimaksud. Keduanya merupakan anggota AFPI.

Sebagai tindak lanjut dari proses penelusuran dan mekanisme etik organisasi yang berjalan, AFPI telah memulai proses pemberhentian keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  AFPI Tanggapi KPPU: Putusan Tidak Mencerminkan Fakta-Fakta Persidangan, Siap Ajukan Banding

Dari penelusuran tersebut, AFPI menilai PT TIN telah melanggar Peraturan AFPI tentang larangan melakukan penagihan tidak beretika sesuai Pedoman Perilaku (Code of Conduct) AFPI.

Di samping itu, AFPI juga tengah mengambil langkah yang diperlukan terhadap Indosaku, sebagai platform Penyelenggara yang menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, melalui mekanisme etik dan pembinaan yang berlaku.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen AFPI untuk memperkuat tata kelola penagihan di industri, termasuk terhadap anggota penyedia jasa penagihan, penguatan implementasi Pedoman Perilaku, serta peningkatan aspek sertifikasi, kepatuhan, dan pengawasan lapangan.

AFPI juga tengah melakukan reviu menyeluruh atas tata kelola penggunaan mitra penagihan di lingkungan anggota, termasuk aspek sertifikasi kompetensi, kepatuhan, dan pengawasan lapangan.

“AFPI tidak menoleransi segala bentuk penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, pelecehan, penyalahgunaan fasilitas publik, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan etika dan ketentuan yang berlaku. Kami mendukung penuh langkah pengawasan dan arahan yang diberikan oleh OJK, serta memastikan seluruh anggota AFPI menindaklanjutinya secara cepat dan tegas di lapangan,” tegas Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar.

Baca Juga  Pelindo dan Asosiasi Pelabuhan Perkuat Sinergi Layanan Logistik

AFPI memandang serius kejadian ini dan menegaskan bahwa tindakan oknum pihak ketiga tidak mencerminkan standar operasional, prinsip perlindungan konsumen, maupun praktik penagihan yang diwajibkan kepada seluruh anggota asosiasi.

Sebagai asosiasi resmi industri pinjaman daring (Pindar) yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AFPI berkomitmen menjaga standar perlindungan konsumen dan mendorong seluruh anggota untuk menerapkan tata cara penagihan yang berlandaskan ketentuan regulator, termasuk Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta Pedoman Perilaku AFPI.

“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang membantu mengawasi industri ini. Kritik, masukan, dan laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat untuk terus menggunakan kanal pengaduan resmi AFPI apabila menemukan dugaan pelanggaran,” pungkas Entjik.

AFPI berkomitmen menjadi bagian dari solusi dalam menjaga industri Pindar yang berorientasi pada pelindungan konsumen, serta akan memastikan seluruh langkah penanganan dilakukan secara terukur, berbasis proses, dan selaras dengan pengawasan OJK guna menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan. (**)

Share :

Baca Juga

Bisnis

Dominasi Toyota di GIIAS Makassar 2025, Bukukan 457 Unit Pemesanan

Bisnis

Suhardi Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPP Apindo Sulsel Periode 2022-2027

Bisnis

Makan Malam Romantis dengan Street Food? Coba di Novotel Makassar

Bisnis

Tebar Berkah Ramadan 1445 H, Bank Mandiri Santuni 1.750 Anak Yatim
dan Duafa di Sulawesi dan Maluku

Bisnis

Di GIIAS 2022, Toyota Astra Motor Perkenalkan Mobil Listrik bZAK

Bisnis

Toyota Kijang Innova Zenix Terbukti Irit dan Nyaman Tempuh Ratusan Kilometer

Bisnis

FOTO: H20 Pool Berenang di Ketinggian Menikmati Sunset Losari

Bisnis

Jangan Lewatkan! Flash Promo Paket Umrah Seharga Rp6,7 Juta di Pekan Terakhir Tumbuh by Astra Financial