Home / Indonesiaku / Pemerintahan

Sabtu, 12 Februari 2022 22:47- WIB

Pertamina Naikkan Harga BBM, Ini Daftar Harga Terbarunya

Ilustrasi SPBU. Foto/Darsil

Ilustrasi SPBU. Foto/Darsil

MERATA.NET- PT Pertamina (Persero) menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis umum atau non subsidi yaitu Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Kenaikan tersebut berlaku di seluruh Indonesia Sabtu (12/2/2022).

Dilansir dari halaman resmi Pertamina pada Sabtu (12/2/2022), penyesuaian harga BBM non subdisi itu dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Dikutip CNBC Indonesia, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas.

“Tercatat, harga minyak ICP per Januari mencapai 85 USD/barel, naik sekitar 17% dari harga ICP per Desember 2021,” jelas Irto dalam keterangan resmi, Sabtu (12/2/2022).

Meski begitu, harga BBM non subsidi lainya seperti Pertamax dan Pertalite tidak mengalami penyesuaian harga, yakni masing-masing tetap dibenaderol pada Rp 9.000 dan Rp 7.650 per liter.

Baca Juga  Didampingi Ketua DWP, PJ Sekda Makassar Hadiri Gala Dinner Apeksi XVII di Balikpapan

Berikut rincian harga terbaru Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex di berbagai wilayah di Indonesia:

  • Pertamax Turbo Rp 13.500 per liter berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
  • Pertamax Turbo Rp 13.750 per liter berlaku di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Papua.
  • Pertamax Turbo Rp 14.000 per liter berlaku di Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kodya Batam (FTZ).
  • Dexlite Rp 12.150 per liter berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
  • Dexlite Rp 12.400 per liter berlaku di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
  • Dexlite Rp 12.650 per liter berlaku di Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kodya Batam (FTZ).
  • Pertamina Dex Rp 13.200 per liter berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
  • Pertamina Dex Rp 13.450 per liter berlaku di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
  • Pertamina Dex Rp 13.700 per liter berlaku di Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kodya Batam. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Wah!! Hari Pertama, 3.507 Peserta Ikuti Seleksi Tenaga Kontrak Laskar Pelangi

Pemerintahan

Presiden Jokowi Tinjau Penyuntikan Perdana Vaksin IndoVac

Pemerintahan

Wawali Makassar Harap Baruga Adyaksa Jadi Wadah Penegakan Keadilan di Tengah Masyarakat

Pemerintahan

Sambangi Kelurahan Manggala, UPT Museum Makassar Gelar Museum Keliling

Indonesiaku

Sebanyak 13 Personil Ditlantas Polda Sulsel Naik Pangkat

Pemerintahan

Jaksa Agung Tegasan Soal Pentingnya Berbagi Kebaikan di Ruang Publik

Pemerintahan

Pemerintah Hapus Aturan Tes Covid-19 untuk Perjalanan Domestik

Pemerintahan

Wali Kota Danny Pomanto Himbau Warga Massenrempulu Bersama Wujudkan Makassar Kota Modern