Makassar, Merata.Net – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mengajak masyarakat memanfaatkan program penghapusan sanksi administratif atau denda sejumlah pajak bagi para pelaku usaha dan masyarakat.
“Penghapusan denda administratif untuk warga yang belum bayar pajak di beberapa tahun terakhir,” kata Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra, dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022).
Firman menjelaskan, program ini sebagai salah satu bentuk inovasi untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui kemudahan pelayanan masyarakat. “Penghapusan denda jadi ada perwalinya. Itu denda saja, bukan pokoknya,” jelasnya.
Bapenda Makassar melaporkan, pendapatan yang diterima Rp950 miliar lebih hingga Oktober 2022. Angka ini jauh lebih besar dibanding capaian sepanjang tahun lalu.
“Pertengahan Oktober sudah membukukan angka pendapatan sudah di atas Desember 2021 itu sekitar Rp920 miliar. Kalau bulan lalu sudah Rp950 miliar. Kita berupaya maksimalkan untuk Rp1,3 triliun, masih ada 300 miliar,” jelasnya.
Bapenda Makassar terus berupaya mengejar target pendapatan. Salah satu caranya dengan menggali potensi pajak yang belum tergarap maksimal.
“Jadi, yang belum maksimal, seperti pajak hotel, hiburan, dan parkir. Kita akan genjot ke depan. Kalau BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan pajak restoran itu sudah sekitar 75 persen,” ucapnya.